SERAYUNEWS- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Purbalingga, menggelar rapat dengan tim Perumus Raperda tentang perangkat desa, Selasa (23/4/2024).
Mereka membahas Raperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ketua Pansus III, Karseno menyampaikan beberapa masukan terhadap Raperda. Itu berdasarkan hasil Public Hearing dengan Perwakilan Wira Praja dan Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI).
“Ada beberapa Point pasal yang perlu revisi, terkait Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sehingga ke depan, tidak terjadi lagi kesalahan pada saat sudah disahkan menjadi Perda,” kata Karseno.
Raperda tersebut, jadi bahasan di DPRD menyusul adanya perubahan usia pensiun perangkat desa.
Hal tersebut mendasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015. Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 67 Tahun 2017.
“Raperda ini mengatur khususnya pengaturan tentang persyaratan, disiplin, mutasi, dan masa jabatan. Nantinya peraturan ini, bisa mendukung serta memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara teruji dan terukur,” Imbuhnya.