Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan kasus tersebut bermula, sekitar bulan April 2021. DAS membuat akun media sosial Facebook baru dengan dinamai perempuan berinisial MI (25), warga Kecamatan Kemranjen.
Saat membuat akun baru tersebut, DAS mengupload screenshot bagian intim MI yang saat itu merupakan kekasihnya. Dimana DAS nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal karena MI sulit untuk dihubungi.
“Dari keterangan korban bahwa awalnya antara pelaku DAS dan korban ini menjalin hubungan pacaran, selanjutnya pada saat video call karena pelaku bekerja di luar kota terkadang korban diminta membuka baju. Saat itulah pelaku melakukan screen shot dan menyimpan foto hasil screen shot tersebut. Kemudian jika pelaku marah sering mengancam akan menyebarkan foto tersebut,” kata dia.
Namun, lantaran perilaku DAS yang begitu kasar, akhirnya korban meminta memutuskan hubungannya dengan pelaku. Hingga akhirnya pelaku marah dan melalui akun facebook yang baru dan menamai sama persis seperti korban, pelaku mengupload foto hasil screenshot tersebut.
“Diunggah di beranda Facebook oleh pelaku sebanyak 4 kali dari kurun waktu bulan April 2021 hingga bulan Juni 2021,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Banyumas, hingga akhirnya polisi mengamankan DAS dan dua unit handphone yang digunakan sebagai sarana.
“Yang bersangkutan telah kami amankan di Mapolresta Banyumas, guna penyelidikan lebih lanjut. Kami jerat yang bersangkutan dengan Pasal 45 Ayat (1) UU RI No19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 18 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama enam tahun,” kata dia.