SERAYUNEWS-Sejumlah los dan kios di Pasar Salak Banjarnegara tampak kosong. Padahal secara administrasi keberadaan los dan kios tersebut memiliki hak guna pakai. Untuk itu, Dinas Indagkop dan UKM Banjarnegara meminta para seluruh pemilik hak guna pakai tersebut melakukan registrasi ulang. Pasar Salak berada di Parakancanggah Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara.
Kepala Dinas Indagkop dan UKM Banjarnegara Adi Cahyono mengatakan, registrasi ulang ini dilakukan untuk melihat siapa pemilik hak guna pakai tersebut. Sebab banyak dari los maupun kios yang saat ini kosong. Sehingga, diperlukan pendataan untuk penataan ulang.
Registrasi ulang bagi pemilik hak guna pakai ini bersifat wajib. Bahkan pemerintah melalui dinas terkait membuka ruang bagi pemilik hak guna pakai untuk melakukan registrasi ulang terhitung sejak 1 Agustus hingga 20 Oktober mendatang.
“Kami minta pada semua pedagang maupun pemilik hak guna pakai pasar salak ini untuk segera melakukan pendaftaran ulang. Hal ini dilakukan untuk pembaharuan data sekaligus untuk penataan kembali pasar salak, mengingat saat ini banyak kios dan los yang kosong,” katanya.
Menurutnya, bagi pemilik hak guna pakai maupun pedagang yang tidak melakukan regustrasi ulang hingga batas waktu yang telah ditetapkan. ,Maka yang bersangkutan akan kehilangan hak guna pakai, artinya surat hak guna pakai sebelumnya dinyatakan tidak berlaku atau dicabut.
“Saat ini, pasar salak Banjarnegara ini terdapat 100 los, 43 kios, dan penyewa tanah petak sebanyak 21 petak. Dari jumlah tersebut, yang masih aktif hanya 23 los dan 10 kios, artinya hanya ada 10 persen yang masih berjalan, sementara sisanya dibiarkan kosong,” katanya.
Dikatakannya, menurunnya aktivitas di pasar salak ini memang sudah terjadi sejak 2019 lalu. Sejumlah pusat keramaian ditutup karena adanya wabah Covid 19, namun imbas dari penutupan pasar tersebut masih berdampak hingga saat ini.
Setelah adanya pendataan atau registrasi ulang, nantinya akan ada pembahasan bersama terkait pemanfaatan pasar salak tersebut, termasuk melibatkan para pedagang untuk menentukan perkembangan pasar tersebut.
“Nanti akan ada komunikasi lanjutan, apakah pasar ini tetap akan menjadi pasar salak, atau berubah fungsi seperti pasar buah maupun pasar holtikultura,” ujarnya.
Dengan adanya registrasi ulang ini, dia berhatap akan lebih eventif dalam pemanfaatan aset milik pemerintah daerah dalam pertumbuhan ekonomi di Banjarnegara. Hal ini dapat dilakukan jika data pedagang atau pemilik hak guna pakai ini valid.