SERAYUNEWS– Puluhan warga dari Desa Sumberejo, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara datangi kantor Kecamatan Batur, Senin (13/5/2024). Mereka tergabung dalam kelompok Masyarakat Sumberejo Bersatu dan menyampaikan aspirasi warga agar kepala desa terpilih pada 5 Maret 2024 kemarin dapat dilantik. Ini adalah bagian dinamika setelah rentetan panjang polemik Pilkades serentak Banjarnegara.
Aris Tofani, tokoh masyarakat Sumberejo mengatakan, kedatangan dirinya bersama perwakilan warga bermaksud menyampaikan aspirasi tertulis kepada Pj Bupati Banjarnegara melalui Camat Batur. “Warga Sumberejo menghendaki agar kades terpilih segera dilantik dan warga menolak desa dipimpin oleh seorang pejabat tunjukan dari Pemkab Banjarnegara,” katanya.
Menurut Aris, sebelum mendatangi kantor Camat Batur, warga juga mendatangi kantor Kepala Desa Batur untuk bertemu dengan BPD dan memasang spanduk yang berisikan aspirasi warga desa.
“Warga menyampaikan agar kades terpilh segera dilantik, menolak penunjukkan pejabat kades. Jika tidak direalisasi, kami minta agar segera dilakukan pergantian antar waktu atau PAW agar pemimpin desa tidak terlalu lama kosong,” katanya.
Menurut Aris, jika aspirasi warga tidak diindahkan oleh Pemkab dalam hali ini Pj Bupati Banjarnegara, kelanjutan roda pemerintahan diserahkan kepada masyarakat. “Jika tidak ada perhatian, kami yang menjadi wakil masyarakat akan menyerahkan sepenuhnya pada kehendak rakyat mau seperti apa nantinya,” katanya.
Camat Batur, Aji Piluroso saat dikonfirmasi mengatakan memang ada perwakilan warga dari Desa Sumberejo yang datang ke kantor kecamatan. “Mereka menitipkan surat untuk Pj Bupati Banjarnegara melalui kami. Dan surat sudah kami teruskan langsung ke Pj Bupati Banjarnegara,” katanya.
Pilkades serentak di Banjarnegara memang menjadi polemik panjang. Awalnya Pilkades serentak di puluha desa akan berlangsung pada 5 Maret 2024. Persiapan pun sudah berlangsung. Namun di akhir Februari 2024 Pemkab Banjarnegara memutuskan penundaan Pilkades.
Penundaan karena saat itu sedang ada pembahasan akhir revisi UU Desa. Salah satu pembahasannya adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Penundaan pilkades untuk menyelaraskan dengan potensi revisi UU Desa disahkan.
Tapi penundaan pilkades itu mendapatkan respons negatif dari masyarakat. Demo besar-besaran terjadi. Pada akhirnya pilkades tak jadi ditunda dan tetap 5 Maret 2024. Kades baru pun terpilih dan akan dilantik 30 April 2024.
Hanya saja sebelum pelantikan kades, UU Desa hasil revisi disahkan. Masa jabatan kades jadi 8 tahun. Di sinilah dilema muncul. Kades terpilih meminta segera dilantik, tapi kades petahana meminta masa jabatan ditambah 2 tahun alias sesuai dengan UU Desa hasil revisi.
Pelantikan 30 April pun tak berlangsung dan masa jabatan petahana ditambah 2 tahun. Pada 30 April tersebut kerusuhan sempat terjadi. Kemudian, ada wacana soal Pj kades. Kemudian, warga Desa Sumberejo menolaknya.