SERAYUNEWS– Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso pada Senin (29/4/2024) menyatakan pelantikan 57 kepala desa hasil pilkades 5 Maret 2024 resmi ditunda. Hal itu berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri.
“Baru semalam kami mendapat surat dari Kemendagri No 100.3.5.5/1746/BPD yang berisi perintah penundaan pelantikan calon kepala desa terpilih di Kabupaten Banjarnegara,” kata Pj Bupati, Senin (29/4/2024).
Isi surat tersebut, kata Tri Harso, di antaranya bahwa UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang desa telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 25 April 2024. Dengan demikian telah menjadi hukum positif sehingga wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh penyelenggara pemerintah.
“Surat tersebut selain memerintahkan penundaan pelantikan juga segera melakukan proses perpanjangan masa jabatan kepala desa 2 (dua) tahun bagi kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada 30 April 2024,” katanya.
Menurut Tri Harso, dirinya sangat memahami perasaan semuanya namun perintah atas harus dilaksanakan walaupun dirasakan menjadi keputusan terburuk.
Menurut Tri Harso, keputusan penundaan pelantikan tersebut merupakan bentuk ketaatan terhadap pemerintah pusat atau Kemendagri selaku atasan dari dirinya. Tri Harso juga berjanji akan memberikan jaminan agar pelantikan kades terpilih nantinya tidak akan bermasalah atau hanya pelantikan tanpa harus melalui pemilihan kepala desa lagi.
Ahmad Zuhri, Kades Terpilih dari Desa Njoho Kecamatan Bawang mengatakan, pelantikan terhadap kades terpilih hasil Pilkades 5 Maret 2024 harus tetap dilaksanakan karena tidak ada pelanggaran hukum maupun undang-undang. “Pelantikan harga mati. Besok (30 April 2024), 57 kades terpilih akan tetap datang ke pendopo dengan pakaian pelantikan bersama keluarga dan masyarakat,” katanya.
Kedatangannya tersebut, kata dia merupakan perwujudan hak konstitusi karena telah menjalani tahapan pilkades dengan sesuai aturan yang ada. “Kami besok juga akan membawa masyarakat yang lebih besar dan banyak sehingga menjadi saksi pelatikan kadesnya,” katanya.
Dinamika pilkades di Banjarnegara memang menjadi sorotan. Ceritanya, Pilkades akan berlangsung 5 Maret 2024. Tapi kemudian ada penundaan karena saat itu sedang ada proses akhir revisi UU Desa. Apalagi saat itu isu yang kencang adalah penambahan masa jabatan kades dari enam ke delapan tahun.
Namun penundaan itu direspons negatif oleh masyarakat. Banyak yang demo dan meminta Pilkades tetap berlangsung 5 Maret 2024. Akhirnya Pilkades pun berlangsung 5 Maret 2024. Di sisi lain UU Desa sudah disahkan dengan menyebut bahwa jabatan kades adalah 8 tahun. Maka kini dinamika terbaru adalah pelantikan kades terpilih diundur dua tahun ke depan.