
PURWOKERTO, SERAYUNEWS — Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Rektor Prof. Akhmad Sodiq jika nantinya diminta.
Juru Bicara Unsoed, Dr. Edi Santoso, S.Sos., M.Si., mengatakan hingga Jumat, 4 September 2026, belum ada permintaan pendampingan hukum dari Akhmad Sodiq kepada pihak kampus.
“Siap mendampingi jika diminta,” kata juru bicara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr. Edi Santoso, S.Sos., M.Si. Saat dihubungi serayunews pada Jumat, (04/09/2026)
Saat kembali ditanya apakah sudah ada permintaan pendampingan hukum kepada Unsoed, Edi memastikan belum ada. “Belum ada,” pungkasnya.
Akhmad Sodiq merupakan satu dari enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru.
Lima tersangka lainnya yakni Wakil Rektor III Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK menahan keenam tersangka sejak 21 Agustus 2026 untuk kepentingan proses penyidikan.