SERAYUNEWS-Ketua DPC PDIP Purbalingga HR Bambang Irawan menginstruksikan kepada jajaran pengurus serta kader di segala tingkatan untuk bisa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024. Aturan hukum tersebut telah disahkan pada 14 Nopember 2024.
“Keputusan MK ini mengatur soal netralitas ASN dan aparat Kepolisian dalam Pilkada Serentak. Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia,” kata Ketau DPC PDIP Purbalingga HR Bambang Irawan didampingi sekretaris Karseno, dalam keterangan pers, Kamis (21/11/2024).
Disebutkan, Putusan MK Nomor 136/PUU-XII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 14 November 2024, mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam pilkada. “Jadi kami meminta pengurus dan kader bisa mengawal keputusan MK ini. Jika ada yang melanggar laporkan saja,” ungkapnya.
Putusan itu merupakan hasil judical review atas Pasal 188 No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Tugas seluruh kader PDIP adalah mengumpulkan bukti-bukti jika terjadi hal-hal yang termaktub dalam putusan MK.
Pihaknya mengingatkan, pejabat negara, pejabat daerah, ASN dan TNI/Polri untuk netral di Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Jika terbukti berpihak atau melanggar, maka sanksi pidana pun sudah menanti, sebagaimana hasil putusan MK terbaru.
“Kita menyambut baik dan siap mengawal putusan terkait persoalan hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada. Inj demi memastikan pesta demokrasi dilaksanakan secara Luber-Jurdil,” tandasnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh warga Purbalingga agar aktif dan turut serta dalam mengawal putusan MK terbaru dilingkungannya masing-masing. “Mari kita kawal bersama proses demokrasi di Purbalingga agar dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ajaknya.