SERAYUNEWS– Retribusi Elektronik (E-Ret) untuk para pedagang pasar tradisional di Kabupaten Tegal dinilai gagal. Hal itu mengemuka saat sejumlah pedagang pasar tradisional melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Kop UKM Dag) Kabupaten Tegal, di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (18/2).
Audiensi dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sugono dan didampingi Ketua Komisi II Muhammad Alfian Adipradana serta sejumlah anggotanya.
Divisi Advokasi Forum Pedagang Pasar (FPP) Tradisional Kabupaten Tegal, Herman meminta agar retribusi pedagang pasar dikembalikan lagi ke sistem manual. Sebab, E-ret menimbulkan beragam masalah.
Ada sejumlah pedagang yang sudah membayar E-ret tapi malah mendapat tagihan resmi dari Dinas Kop UKM Dag. Nominal tagihannya mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Herman menduga, ada petugas penarik E-ret yang bermain atau menyelewengkan retribusi tersebut.
“Karena itulah, kami minta agar retribusi dilakukan dengan cara manual saja,” ucapnya.
Dia sebenarnya sangat setuju dengan menggunakan sistem E-ret. Asalkan, alat dan sumber daya manusia (SDM) nya sudah siap.
“Tapi ini alatnya sering rusak. Petugasnya juga malas. Nariknya kadang dua hari sekali. Kalau dulu (manual), pagi-pagi sudah ditarik. Tapi sekarang, petugas datangnya kadang siang. Dan pedagang, ketika tidak berjualan, tetap ditagih retribusi,” keluhnya.
Ketua Forum Pedagang Pasar Tradisional Kabupaten Tegal, Hardi membenarkan jika ada pedagang yang sudah rutin setiap hari membayar E-ret, tapi mendapat tagihan dari dinas terkait. Nominal tagihannya sangat fantastis.
Pedagang itu mayoritas di Pasar Balamoa, Pasar Mejasem dan Pasar Bojong.
“Sepertinya ada petugas yang sengaja memanfaatkan kelemahan para pedagang. Mereka meminta retribusi, tapi tidak disetorkan ke dinas. Sehingga pedagang numpuk tagihan,” bebernya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sugono meminta agar sistem E-ret diperbaiki.
“Sistem e-ret ini jangan sampai memberatkan pedagang, kasihan mereka,” ucapnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Alfian Adipradana mengatakan, sistem e-ret ini tidak mungkin kembali ke manual. Sebab, sudah ada regulasinya yang diatur dalam Perda.
“Apabila ada kekurangan pada sistem itu, dinas harus memperbaikinya,” ujarnya.
Alfian juga berharap kepada Dinas Kop UKM Dag agar segera melakukan investigasi terhadap petugas yang diduga menyelewengkan retribusi para pedagang.
“Benar atau salahnya belum tahu, tapi kami minta agar dinas mencari tahu kebenarannya,” tegasnya.
Kepala Dinas Kop UKM Dag Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto mengaku bakal mengevaluasi sistem E-ret tersebut. Termasuk petugas penarik retribusi yang disinyalir bermasalah, juga akan dibina.
“Kalau kembali ke manual, sepertinya tidak mungkin. Tapi kita akan memperbaiki sistem E-ret ini dan petugas akan kita bina,” tegas Imam. (ADV)