Purbalingga, serayunews.com
“Public hearing dilaksanakan guna mendengar dan menyerap aspirasi dari masyarakat. Sehingga saat ditetapkan menjadi Perda sudah sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat,” kata Ketua Pansus VIII Imawan Taqiudin dan Wakil Ketua Puput Adi Purnomo.
Tim Perumus Raperda yang dipimpin Asisten Sekda bidang Ekonomi Pembangunan Drs. Agus Winarno, M.Si, Bagian Hukum Setda serta beberapa OPD terkait juga hadir dalam acara tersebut Hadir pula dari unsur masyarakat, para investor dan pengusaha seperti APINDO, REI, serta LSM.
“Terdapat beberapa masukan dari para peserta public hearing yang semuanya menginginkan agar Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung segera ditetapkan menjadi Perda,” jelas Imawan.
Sementara itu Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan menjelakan Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu yang masuk dalam 13 Raperda yang diprioritaskan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2022. Setelah dibahas oleh Pansus, rencananya Raperda tersebut akan ditetapkan menjadi Perda di rapat paripurna DPRD pada Jumat (18/2/2022) mendatang.