SERAYUNEWS-Kasus dugaan korupsi ratusan juta rupiah di Desa Surorejan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen dengan terdakwa kepala desa Ngabdun Najah sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Pekan depan, para saksi akan kembali dihadirkan.
Seperti dikutip dari Instagram Kejari Kebumen sidang pada Rabu (30/10/2024) mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kebumen. Kemudian, sidang ditunda untuk dilanjutkan pada Rabu (6/11/2024) juga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Keterangan saksi yang dihadirkan JPU tersebut sebagai upaya JPU untuk membuktikan dakwaannya pada terdakwa. Saat proses penyedikan beberapa waktu lalu pihak Kejari Kebumen membeberkan telah memanggil 15 saksi yang mengetahui dugaan korupsi tersebut.
Seperti diketahui, mulanya ada laporan warga terkait dugaan korupsi di Desa Surorejan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen. Atas laporan warga tersebut pihak Kejari Kebumen melakukan tindak lanjut.
Dari pemeriksaan para saksi diduga ada korupsi yang merugikan keuangan negara sampai Rp290 juta. Dugaan korupsi tersebut terkait dengan kegiatan pelaksanaan pembangunan desa tahun anggaran 2022 dan silpa tahun 2022. Kemudian penyalahgunaan dana pajak bumi dan bangunan tahun 2022 pada Pemerintah Desa Surorejan.
Dari dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara sampai Rp290 juta. Kemudian, kepala desa Ngabdun Najah dijadikan tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ngabdun Najah pun ditahan.
Setelah proses penyidikan tuntas, maka kasus dengan tersangka Ngabdun Najah itu diproses ke Pengadilan Tipikor Semarang. Seperti diketahui, semua dugaan kasus korupsi di Jawa Tengah disidangkan pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dari dugaan korupsi itu, Ngabdun Najah dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal dari pasal itu adalah ancaman 4 tahun bui. Adapun ancaman maksimalnya adalah 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.