Padamara, serayunews.com
Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto mengatakan pelaku diamankan oleh warga, Desa Mipiran, Padamara. Perempuan yang menjadi korban bernama Rusini (60) warga Desa Mipiran RT 3 RW 1, Kecamatan Padamara. Setelah melakukan penjambretan, tak berselang lama berhasil diamankan oleh warga setempat.
“Pemuda tersebut diamankan warga sesaat setelah menjambret kalung milik warga desa setempat.
Polisi dari Polsek Padamara Polres Purbalingga yang mendapat laporan kejadian kemudian mendatangi lokasi. Selanjutnya mengamankan pemuda tersebut ke kantor polisi berikut sejumlah barang buktinya.
“Modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Kemudian secara paksa menarik kalung yang dipakai kemudian kabur,” jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia pulang dari sawah dengan berjalan kaki di jalan Desa Mipiran. Saat itu korban didatangi pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat. Namun pelaku kemudian menarik kalung miliknya hingga putus kemudian pergi.
“Mendapati kalungnya dirampas orang, korban kemudian berteriak minta tolong. Sejumlah warga kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya,” Kata AKP Tri Arjo.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti yaitu kalung emas milik korban seberat 17 gram yang kondisinya putus. Selain itu diamankan satu sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai pelaku saat beraksi.
Kapolsek menambahkan saat ini pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya ke Polsek Padamara. Selanjutnya akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan.
“Pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya dan saat ini masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.