
SERAYUNEWS – Jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di plafon kamar mandi salah satu SMK di Kecamatan Wanayasa.
Pelaku diketahui berinisial KA (15), seorang pelajar perempuan yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta sejumlah barang bukti. Penemuan jasad bayi perempuan tersebut terjadi pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan sekolah.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto menjelaskan, setelah menerima laporan penemuan bayi, penyidik Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil pengumpulan informasi, polisi memperoleh keterangan bahwa terdapat seorang siswi yang berada di kamar mandi selama kurang lebih dua jam dengan alasan sedang haid.
Siswi tersebut kemudian meminta dijemput orang tuanya dan tidak masuk sekolah pada Rabu dan Kamis berikutnya.
“Setelah dilakukan evakuasi jasad bayi dan pemeriksaan saksi, petugas bersama pihak sekolah dan Puskesmas mendatangi rumah siswi tersebut, lalu membawanya ke Puskesmas 2 Wanayasa,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan pemeriksaan tenaga medis, ditemukan tanda-tanda persalinan, antara lain:
Siswi tersebut kemudian dirujuk ke RSUD Banjarnegara untuk menjalani tindakan kuretase. Usai tindakan medis, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku telah melahirkan dan meletakkan bayi di atas plafon kamar mandi sekolah pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 11.45 WIB,” jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, hasil autopsi menunjukkan tes apung paru positif, yang menandakan bayi sempat bernapas atau lahir dalam kondisi hidup. Namun saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mengalami pembusukan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan pendekatan khusus sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Setelah terpenuhi dua alat bukti, penyidik menetapkan KA sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Hingga saat ini, Satreskrim telah memeriksa delapan orang saksi,” kata Kapolres.
Ia menegaskan, pelaku tidak dilakukan penahanan, karena penahanan terhadap anak merupakan upaya terakhir sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan pacarnya yang dilakukan pada Januari 2025 di sebuah rumah kosong di Kecamatan Karangkobar.
KA baru menyadari dirinya hamil pada Mei 2025 setelah melakukan tes kehamilan menggunakan test pack.
Saat itu, ia sempat memberi tahu pacarnya, namun tidak mendapat tanggung jawab karena pacarnya takut diketahui orang tuanya.
Akibatnya, KA berusaha menyembunyikan kehamilan hingga berujung pada kekerasan fisik dan penelantaran terhadap bayi.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, anak, serta barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam: