SERAYUNEWS-Polres Purbalingga melakukan penyidikan terhadap kasus pembunuhan sepasang suami-istri lansia di RT 2 RW 9 Dusun Karangkemiri Desa Baleraksa Kecamatan Karangmoncol. Pelaku berinisial MA (23) ditahan di Mapolres Purbalingga. Ada indikasi pelaku mengalami gangguan jiwa.
Demikian disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Purbalingga, Rabu (1/10/2025). Dia mengatakan dua korban yang meninggal dunia pasangan suami istri CS (74) dan SS (70) merupakan saudara pelaku. “Rumah pelaku dan korban juga bersebelahan,” ujarnya.
Pelaku memang disebut-sebut mengalami gangguan jiwa. Polisi juga menemukan obat-obatan di rumah pelaku. Sebelum membunuh kedua korban dengan cara membacoknya, pelaku sempat juga melukai dua kerabat lainnya masing-masing TL (31) dan SM (41). Namun keduanya lalu melarikan diri.
“Peristiwa tersebut terjadi Rabu (1/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku mengamuk dan membawa parang keluar dari rumah dan menyerang empat orang. Dua orang luka, dan dua orang lainnya meninggal dunia,” terangnya.
Pelaku juga sempat melarikan diri setelah melakukan perbuatannya. Namun berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke polisi. Saat diperiksa, pelaku mengaku kesal karena sering dibuli oleh korban. “Namun pengakuan tersebut masih kami dalami. Karena ada indikasi juga dia mengalami gangguan jiwa,” katanya lagi.
Selanjutnya polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Rencananya pelaku akan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Banyumas. Dari hasil pemeriksaan kesehatan jiwa akan diketahui bagaimana tindak lanjut penanganan. “Tunggu bagaimana hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, Warga Desa Baleraksa Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga digegerkan dengan adanya kasus pembunuhan. Peristiwa tersebut menimpa pasangan suami-istri yang sudah berusia lanjut yang dikabarkan tewas karena dibunuh keponakannya sendiri.