
SERAYUNEWS — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan balita perempuan yang ditemukan tewas di dalam karung di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah. Kurang dari 12 jam sejak jasad korban ditemukan, pelaku berhasil diamankan.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menyampaikan, pelaku ditangkap pada Jumat (30/1) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Alhamdulillah, hari ini kami menyampaikan update perkara terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penemuan korban sekitar pukul 06.30 WIB dan sore harinya pelaku sudah berhasil diamankan,” kata Budi dalam konferensi pers, Sabtu (31/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui berinisial GR (23). Pelaku merupakan tetangga korban yang rumahnya berada di sekitar lokasi penemuan jasad balita tersebut.
Kapolresta Cilacap menjelaskan, dari keterangan sementara, motif pelaku dipicu oleh dorongan nafsu menyimpang yang muncul akibat kebiasaan mengakses konten pornografi melalui telepon genggam.
“Motif karena dorongan nafsu akibat sering menonton film porno ya melalui handphone itu motifnya,” ujarnya.
Peristiwa ini bermula pada Kamis siang (29/1) saat korban pergi bermain ke rumah temannya. Namun, setibanya di lokasi, teman korban tidak berada di rumah karena pergi bersama orang tuanya ke Purbalingga.
Di sekitar lokasi tersebut, korban kemudian bertemu dengan pelaku. Pelaku selanjutnya membujuk korban untuk masuk ke dalam rumahnya.
Di dalam rumah, korban sempat menolak ajakan pelaku dan menangis keras. Situasi tersebut membuat pelaku panik karena khawatir perbuatannya diketahui warga sekitar.
Dalam kondisi itu, pelaku melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad korban ke dalam plastik dan karung.
Pelaku kemudian menyembunyikan jasad balita tersebut di samping rumah dan menutupinya menggunakan asbes.
Dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal KUHP
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara yang dapat diperberat sepertiga.