SERAYUNEWS- Dengan pasal berlapis, tersangka pelaku pembunuhan guru di Desa Kalilandak Purwareja Klampok Banjarnegara terancam hukuman seumur hidup.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, korban merupakan seorang guru SMP di Banjarnegara berinsial EM (59). Dia meninggal dunia akibat pembunuhan oleh SL (63), warga Dusun Sidamulya Desa Kalilandak Purwareja Klampok.
Padahal tersangka pelaku, merupakan orang kepercayaan korban yang dia pekerjakan sebagai sopir pribadinya.
Dari pengakuan tersangka, kejadian ini bermula saat dia menjual mobil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tersangka membunuh korban, saat yang bersangkutan tidak terima atas perbuatannya. Karena itu, tersangka merekayasa seolah-olah korban melakukan bunuh diri.
“Saat tahu mobilnya dijual oleh tersangka, korban marah. Lalu seketika itu juga pelaku mengambil tali dan menjeratnya ke leher korban. EM sempat berteriak, tetapi setelah memastikan mati, tersangka meninggalkan korban. Kebetulan korban tinggal sendiri di rumahnya,” katanya.
Untuk menutupi perbuatannya, tersangka merekayasa seakan-akan bunuh diri sehingga membuat jeratan di leher dan dia ikatkan ke ventilasi.
“Awalnya kita mendapat laporan terkait adanya orang gantung diri, karena tersangka memang merupakan purnawiraan anggota Polri. Sehingga pintar menutupi jejak dan dia buat seakan-akan kejadian tersebut gantung diri,” katanya.
Namun setelah melakukan penyelidikan dan pengambilan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, kejadian ini bukan bunuh diri, melainkan ada tindak pidana pembunuhan.
“Kami tidak serta merta menetapkan orang sebagai tersangka. Kami pastikan Polisi melakukan penyelidikan secara profesional dan berdsarkan scientific crime,” katanya.
Hasil pemeriksaan awal dalam kegiatan outopsi, ada jejak di leher korban, serta pukulan benda tumpul pada bagian belakang kepala. Kemudian ada patah tulang dada kanan ke 5 dan korban meninggal karena kekurangan suplai oksigen.
“Dari keterangan saksi, korban tidak berangkat mengajar sejak Rabu, 11 September 2024,” katanya.
Sehingga pada Kamis 12 September 2024, para saksi ini berangkat menuju ke rumah korban. Sesampai di rumah korban, gerbang depan rumah dalam keadaan tergembok dari dalam rumah.
Mereka mencari tangga untuk memanjat pagar dan membuka pintu gerbang, kemudian masuk lewat pintu garasi yang tidak terkunci. Dari garasi ke ruang tengah, juga tidak dalam keadaan terkunci.
“Selanjutnya para saksi melihat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tertelungkup di bawah dan terdapat jeratan tali di leher,” katanya.
Berdasarkan keterangan dan fakta yang ada di TKP, Polsek Purwareja Klampok bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara, mengamankan pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan, para saksi, tersangka dan barang bukti, tersangka kena jerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, penganiyaan, penipuan dan penggelapan.
“Ancaman pidana mati atau hukuman seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” katanya.