SERAYUNEWS- PT KAI Daop 5 Purwokerto bersama Satlantas Polresta dan Dinas Perhubungan Cilacap, menggelar sosialisasi keselamatan dan penerapan tilang di Perlintasan sebidang.
Sosialisasi itu, berlangsung di perlintasan sebidang kereta api di JPL 479 Kroya, Kabupaten Cilacap, Kamis (19/9/2024).
Sosialisasi dan penindakan pelanggaran peraturan ini, sekaligus dalam rangka HUT KAI ke-79 dan HUT Korlantas Polri ke-69.
Kegiatan juga dengan pemberian bingkisan dan bunga, kepada pengendara yang menaati peraturan. Kegiatan serupa juga bakal secara serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional KAI se-Jawa dan Sumatera.
“Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, akan ada penegakan hukum berupa penindakan bagi yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas. Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya disiplin berlalu lintas, di perlintasan sebidang. Karena keselamatan, merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap Yudhi Hartanto Deputy Vice President Daop 5 Purwokerto.
Yudhi menambahkan, sesuai aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda “STOP”.
Tengok kiri – kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.
Sosialisasi ini bertajuk “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju”.
Ini sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan di perlintasan sebidang kereta api. Sehingga keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat terus meningkat.
Sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat, KAI juga memberikan hadiah berupa souvenir menarik. Pemberian souvenir untuk pengendara yang menggunakan helm lengkap dan mengikuti rambu lalu lintas.
Tahun 2024 masih terdapat 193 perlintasan sebidang di Wilayah Daop 5 Purwokerto, yakni 171 perlintasan resmi dan 22 perlintasan tidak resmi/liar.
Dari 171 perlintasan sebidang resmi tersebut, sebanyak 60 perlintasan penjagaannya oleh KAI, yakni 23 JPL dijaga Unit Jalan Rel & Jembatan (Unit JJ) dan 37 JPL oleh Unit Operasi.
Sisanya, ada 56 perlintasan yang perlintasannya oleh pihak Pemda, sebanyak 42 perlintasan swakelola masyarakat dan sisanya 13 jpl tidak ada penjagaan.
Sedangkan untuk perlintasan yang tidak resmi terdapat 22 JPL, penjagaan warga sebanyak 6 JPL sisanya 16 JPL tidak ada yang jaga.
“KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2024 ini, KAI Daop 5 Purwokerto bersama stakeholder terkait telah menutup 4 perlintasan liar. Secara total, hingga tahun 2024 ini KAI Daop 5 Purwokerto telah menutup sebanyak 36 perlintasan,” ungkap Yudhi.
KAI Daop 5 Pwt mencatat sepanjang Januari-September 2024 terdapat 32 kejadian temperan. Enam kejadian di perlintasan sebidang dan 26 kejadian di jalur/petak jalan.
Yudhi menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin, saat melintas di perlintasan sebidang.
Sebanyak 6 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut, menyebabkan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal.
“Ada empat orang meninggal dan tiga orang luka ringan,” tambah Yudhi.
Selanjutnya, Yudhi juga mengingatkan bahwa sepanjang jalur KA adalah area yang sangat berbahaya.
Masyarakat sekitar jalur manfaat KA, wajib berhati-hati karena sepanjang tahun 2024 ini masih terdapat 26 kejadian temperan KA yang terjadi di jalur/petak jalan.
KAI Daop 5 Purwokerto dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas, agar selalu berhati-hati dan waspada.
Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat kena sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Cilacap, Ipda Adim Haryoko mengatakan, dalam melakukan penilangan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang, pihaknya menggunakan Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Itu ancaman hukumannya tiga bulan kurungan atau denda Rp750 ribu. Ini kita lakukan dalam rangka menekan angka kecelakaan yang sering terjadi terutama di perlintasan sebidang kereta api,” ujarnya.
Menurut Adim, kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Karena selain melaksanakan penilangan, pihaknya juga memberikan penghargaan bagi yang tertib.
“Kegiatan ini akan kami lakukan secara berkala, bekerja sama dengan PT KAI,” tutup Ipda Adim.