SERAYUNEWS- Kejaksaan Negeri Banjarnegara, meminta kepada semua pelanggar tilang yang terjaring 2018 – 2020 untuk segera mengambil kendaraannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Semeru, melalui Kasi Intel, Taufik Hidayat mengatakan, kendaraan bisa di ambil bagi warga yang kena tilang dan sudah mendapatkan undangan sidang.
“Kendaraannya sampai saat ini masih berstatus barang bukti pelanggar tilang. Warga yang merasa menitipkan kendaraan, agar mengambil ke Kantor Kejaksaan tiap Jumat. Cukup membawa surat tilang dan bukti kepemilikan kendaraan,” katanya.
Menurut Taufik, kendaraan tersebut hingga saat ini masih belum di ambil oleh pemiliknya. Namun, barang bukti lainnya seperti SIM pengendara yang pada saat razia sudah di ambil.
“Banyak yang belum mengambil unit kendaraannya. Silakan urus, dengan membawa surat tilang dan bukti kepemilikan,” katanya.
Kasi Barang Bukti Kejari Banjarnegara, Novan Bernadi mengatakan, jumlah kendaraan bermotor roda dua yang terjaring tilang dan masa sidang tahun 2018-2020 terdapat 100 unit.
“Berbagai merk dan tipe. Semua menjadi barang bukti tilang dan hingga saat ini belum di ambil pemiliknya. Semua unit ada di tempat penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Banjarnegara,” katanya.