
SERAYUNEWS- Sepanjang tahun 2025, Polres Wonosobo mencatat peningkatan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Berdasarkan data resmi Satlantas Polres Wonosobo periode Januari hingga November 2025, jumlah pelanggaran naik 12,29 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan dalam laporannya menyebutkan, kondisi ini menjadi perhatian serius kepolisian karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.
Meningkatnya pelanggaran lalu lintas mencerminkan tingginya mobilitas masyarakat, namun juga menunjukkan bahwa kesadaran tertib berlalu lintas masih perlu ditingkatkan secara berkelanjutan.
Data Satlantas Polres Wonosobo mencatat, selama Januari hingga November 2025, petugas menindak 4.985 pelanggar dengan sanksi tilang. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 4.430 tilang pada periode yang sama.
Selain tilang, kepolisian juga memberikan 5.902 teguran kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran ringan. Jumlah ini juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 5.265 teguran.
Secara keseluruhan, total pelanggaran lalu lintas pada 2025 mencapai 10.887 kasus, meningkat dari 9.695 kasus pada tahun sebelumnya.
Seiring dengan naiknya pelanggaran, angka kecelakaan lalu lintas di Wonosobo juga menunjukkan tren peningkatan.
Data Satlantas Polres Wonosobo mencatat, selama Januari hingga November 2025 terjadi 421 laporan kecelakaan lalu lintas.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencatat 403 kejadian kecelakaan.
Dari total kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025, tercatat 15 korban meninggal dunia, 5 korban luka berat, dan 524 korban luka ringan.
Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 8 korban meninggal dunia, 11 korban luka berat, dan 468 korban luka ringan.
Selain korban jiwa, kecelakaan lalu lintas juga menimbulkan kerugian materiil mencapai Rp319,8 juta pada 2025. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sekitar Rp252,3 juta.
Satlantas Polres Wonosobo mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggaran masih didominasi kesalahan mendasar, seperti tidak menggunakan helm standar, melanggar rambu lalu lintas, berboncengan lebih dari satu orang, hingga tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.
Pelanggaran tersebut kerap terjadi di jalur utama, kawasan perkotaan, hingga akses menuju destinasi wisata yang ramai dilalui masyarakat, terutama pada akhir pekan dan musim liburan.
Polres Wonosobo menilai meningkatnya aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sektor pariwisata berkontribusi terhadap kenaikan volume kendaraan di jalan raya.
Namun, peningkatan jumlah kendaraan tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas.
Kondisi geografis Wonosobo yang memiliki jalur menanjak dan berkelok juga menuntut kedisiplinan ekstra dari pengendara agar risiko kecelakaan dapat ditekan.
Satlantas Polres Wonosobo menegaskan bahwa penindakan berupa tilang dan teguran tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi. Penegakan hukum dilakukan sebagai langkah edukatif dan preventif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas.
Dalam praktiknya, petugas mengedepankan pendekatan humanis, terutama kepada pelanggar yang melakukan kesalahan ringan, dengan memberikan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berkendara.
Meningkatnya pelanggaran lalu lintas berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, Polres Wonosobo terus mengaitkan penegakan aturan dengan upaya menurunkan angka kecelakaan serta fatalitas di jalan raya.
Kepatuhan terhadap rambu, penggunaan alat keselamatan, dan perilaku berkendara yang tertib dinilai sebagai kunci utama menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar.
Sebagai respons atas tren peningkatan pelanggaran, Polres Wonosobo berkomitmen memperkuat sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Edukasi dilakukan melalui sekolah, komunitas, lembaga pemerintah, hingga kampanye digital di media sosial.
Selain itu, operasi lalu lintas akan terus digelar secara berkala dengan sasaran pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm dan melanggar marka jalan.
Polres Wonosobo mengimbau seluruh pengguna jalan agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya bentuk ketaatan hukum, tetapi juga wujud kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Dengan meningkatnya kesadaran kolektif masyarakat, Polres Wonosobo berharap angka pelanggaran lalu lintas dapat ditekan, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Wonosobo.