SERAYUNEWS – Peraturan semakin diperketat oleh pemerintah dan Polri untuk para pengendara mobil atau motor, yaitu dengan memperluas cakupan tilang elektronik menggunakan CCTV (ETLE) secara nasional.
Kini, para pengendara bisa mendapatkan tilang tanpa petugas terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Sementara itu, 12 Polda di Indonesia sudah menerapkan itu.
Selanjutnya, aparat menempatkan kamera-kamera pada posisi strategis yang siap membidik para pelanggar aturan lalu lintas selama 24 jam.
Berikut 10 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara yang dapat dikenakan tilang elektronik dan terdeteksi kamera ETLE, menurut penjelasan kepolisian.
1. Melanggar marka dan rambu jalan
2. Melawan arus
3. Tidak mengenakan sabuk pengaman
4. Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
5. Menerobos lampu merah
6. Tidak menggunakan helm
7. Parkir sembarangan
8. Mengenakan ponsel saat berkendara
Kemudian, para pengendara perlu mengetahui bahwa tilang menggunakan CCTV berbeda serta fungsinya untuk mencegah praktik suap kepada petugas saat menilang pengguna kendaraan.
Selain itu, pemilik kendaraan harus mengetahui cara untuk terhindar dari tilang eletronik agar dapat tetap berkendara aman.
Tip Menghindari Tilang Elektronik
1. Saat berkendara wajib patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.
2. Kemudian, bagi pengendara mobil wajib mengenakan sabuk keselamatan.
3. Saat mengendara jangan mengemudi sembari mengoperasikan telepon genggam dan fokus dalam berkendara.
4. Jangan berkendara dengan kecepatan karena dapat ditilang dengan CCTV.
5. Hindari menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.
6. Jangan pernah berkendara dengan melawan arus karena beresiko pada keselamatan pengguna jalan lainnya.
7. Jangan menerobos lampu merah.
8. Selalu menggunakan perangkat keselamatan seperti mengendara motor wajib menggunakan helm baik untuk pengendara atau boncenger.
9. Jangan berboncengan tarik tiga atau membawa penumpang lebih dari dua orang.
10. Jangan lupa menyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor.
Tilang elektronik diberlakukan untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat saat berkendara. Selanjutnya, sejumlah kamera ETLE telah terpasang di beberapa ruas jalan yang mampu mengidentifikasi nomor polisi kendaraan. Selamat berkendara dengan aman.***( Putri Silvia Andrini)