SERAYUNEWS– Fraksi di DPRD Kabupaten Purbalingga sepakat dengan agenda pembahasan Raperda tentang Perubahan Usia Pensiun Perangkat Desa. Penyampaian sikap tersebut terjadi dalam pandangan umum fraksi terkait Raperda tersebut bersama tiga Raperda lainnya, di rapat paripurna. Pemimpin paripurna tersebut adalah Wakil Ketua DRD Tenny Juliawati dan hadir juga Wabup Sudono, Senin (25/3/2024).
Sebelumnya Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyerahkan empat Raperda untuk dibahas di DPRD. Masing-masing Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif, Raperda tentang pencabutan Perda No 8 tahun 2017 tentang pedoman penataan Lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan. Lalu, Raperda tentang perubahan atas Perda No 5 tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada BUMD. Kemudian, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 3 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.
“Penyampaian raperda yang terakhir ini dalam rangka mengubah pengaturan tentang Perangkat Desa, terutama batas usia pensiun bagi perangkat desa. Ini mendasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017,” kata Bupati Tiwi.
Sementara tujuh fraksi DPRD Purbalingga dalam pandangan umumnya menyampaikan sepakat untuk membahas keempat Raperda tersebut. Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) Sutrisno dalam pandangan umum fraksi menyampaikan pihaknya sepakat untuk melakukan pembahasan termasuk Raperda yang mengatur perubahan usia pension perangkat desa.
“Fraksi kami berharap peraturan ini nantinya bisa mendukung serta memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara teruji dan terukur,” terangnya.
Enam Fraksi lainnya masing-masing Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Amanat Nasional (FAN) dan Fraksi gabungan juga setali tiga uang.
“Setelah seluruh fraksi sepakat, maka selanjutnya akan ada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas raperda tersebut,” kata pemimpin rapat Tenny Juliawati.