BerandaPurbalinggaPembangunan Jaringan Irigasi Slinga Dilanjutkan, Lahan di Wirasana Purbalingga Dikosongkan

Pembangunan Jaringan Irigasi Slinga Dilanjutkan, Lahan di Wirasana Purbalingga Dikosongkan

Alat berat diturunkan untuk merobohkan bangunan diatas lahan di RT 2 RW 3 Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Purbalingga, Rabu (24/5/2023). Pengosongan lahan dilakukan untuk melanjutkan pembangunan jaringan irigasi Slinga. (Joko Santoso/serayunews).

SERAYUNEWS-Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO) melakukan pengosongan lahan yang ada di RT 2 RW 3 Kelurahan Wirasana Kecamatan Purbalingga, Rabu (24/5/2023). Langkah itu diambil untuk melanjutkan pembangunan jaringan irigasi Slinga yang ada di Kabupaten Purbalingga.

“Pengosongan lahan seluas 02136/193 meter persegi yang di atasnya masih berdiri satu rumah tersebut menindaklanjuti Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 16/Pdt.P-Kons/2022/PN Pbg tertanggal 17 Desember 2020 tentang eksekusi lahan tersebut,” kata Petugas Pelaksana Kontrak (PPK) Wilayah BBWSO Dedy Supriyadi kepada wartawan, di sela-sela pengosongan lahan.

Proses pengosongan lahan tersebut didampingi jajaran aparat keamanan dari Polres Purbalingga serta jajaran pendukung masing-masing dari Kodim 0702/Purbalingga dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dua alat berat diturunkan untuk merobohkan rumah yang masih berada diatas lahan itu. “Pengosongan ini dilakukan karena hingga batas waktu yang diberikan, Selasa (24/5/2023), pemilik lahan belum meninggalkan lokasi tersebut. Oleh karena itu hari ini petugas kami yang melakukan pengosongan. Proses pengosongan lahan dilakukan secara persuasif,” terangnya.

Dedy mengatakan pengosongan lahan dilakukan agar pembangunan jaringan irigasi Slinga bisa dilanjutkan. Jika pengosongan lahan tertunda maka saluran irigasi tak kunjung selesai dibangun. “Ini akan menyebabkan 1200 hektare (ha) lahan pertanian tidak teraliri air,” tandasnya.

Sebelumnya pada Selasa (13/12/2022), Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga melakukan eksekusi sebidang tanah di RT 2 RW 2 Kelurahan Wirasana Kecamatan Purbalingga.
Langkah hukum tersebut menindaklanjuti permohonan dari Kepala BBWSO terkait proyek pembangunan Irigasi Slinga Kabupaten Purbalingga.

“Tanah seluas 02136/193 meter persegi atas nama Karsono tersebut terkena pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Slinga,” kata Juru Sita PN Purbalingga Sundoyo SH, saat melaksanakan melaksanakan eksekusi.

Dia menyebutkan pihaknya menindaklanjuti permohonan dari Kepala BBWSO , Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pemohon eksekusi. Sebagai termohon adalah Aris Sudaryanto selaku anak kandung dari pemilik tanah yang sudah meninggal dunia.

“Eksekusi dilaksanakan sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 16/Pdt.P-Kons/2022/PN Pbg tertanggal 17 Desember 2020,” paparnya.

Kepada termohon menurutnya juga telah disampaikan Berita Acara Penawaran Uang Ganti Kerugian Nomor 16/Pdt.P-Kons/2020/PN Pbg tanggal 18 Desember 2020. Pihaknya telah menyiapkan uang tersebut yang bisa diambil oleh termohon sewaktu-waktu. “Jumlahnya sekitar 400 juta rupiah lebih,” katanya.

Dia menyebutkan tanah tersebut akan menjadi lokasi pengadaan jaringan irigasi daerah Irigasi Slinga Kabupaten Purbalingga. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 590/29 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Slinga Kabupaten Purbalingga.

Sebelumnya, PN Purbalingga juga telah memberikan teguran pertama kepada termohon eksekusi pada Kamis 20 Oktober 2022 dan teguran kedua pada Selasa 1 November 2022. Teguran ketiga pada Rabu 9 November 2022.

“Termohon eksekusi tidak datang menghadap. Meskipun telah dipanggil secara patut. Termohon eksekusi juga tidak menyuruh orang lain atau kuasanya untuk menghadap Ketua PN Purbalingga,” terangnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga Revon Harpindiat mengatakan pihaknya memantau proses pengosongan. “Semuanya berjalan lancar karena memang ini menindaklanjuti keputusan pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu ahli waris pemilik tanah dan bangunan, Aris Sudaryanto enggan berkomentar banyak tentang proses pengosongan lahan milik orangtuanya itu. “Ditulis yang baik-baik saja,” ujarnya.

Editor :Kholil

Terkait