SERAYUNEWS- Mulai 1 Oktober, Pemerintah akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Rencana ini masih dalam tahap sosialisasi dan belum ada keputusan resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan oleh masyarakat yang mampu.
Apa saja kriteria pembatasan yang pemerintah rencanakan, berikut penjelasannya dari berbagai sumber.
Salah satu usulan kriteria pembatasan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil, di mana kendaraan yang berhak mengisi BBM Pertalite yaitu untuk mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc .
Artinya, mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria atau di atas cc tersebut tidak boleh menenggak BBM subsidi.
Bila aturan ini jadi diterapkan, mobil-mobil populer di kelas Low MPV terancam tak lagi bisa mengisi Pertalite.
Sebagai catatan, mobil Low MPV seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, hingga Hyundai Stargazer menggunakan mesin 1.500 cc.
Namun untuk Avanza dan Xenia juga punya opsi mesin 1.300 cc. Maka bila skenario berlaku, Avanza dan Xenia versi 1.300 cc berpotensi masih bisa mengisi Pertalite.
Pertalite rencananya tidak akan dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di lokasi komersial dan lokasi permukiman menengah.
Selain itu, pertalite juga tidak dijual di SPBU yang tidak dilewati jalur transportasi publik, dan juga berlaku untuk SPBU baru.
Dalam tahap awal, sebanyak 235 Sibu yang tersebar di wilayah Indonesia kini tidak menjual Pertalite. Jumlah tersebut hanya tiga persen dari total 7.751 SIBU Pertamina.
Sebagai bagian dari upaya memastikan subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga melakukan pendataan pengguna BBM subsidi melalui pendaftaran QR Code.
Pendaftaran subsidi tepat Pertalite hanya berlaku untuk kendaraan roda 4, sementara roda 2 dan 3 belum wajib.
Nantinya masyarakat harus menunjukan QR Code sebelum melakukan pengisian BBM bersubsidi seperti Biosolar ataupun Pertalite di SPBU. Jika tidak bisa menunjukan QR Code ini, masyarakat tidak boleh mengisi BBM subsidi.
Selain itu, rencananya, semua kendaraan roda 4 yang masih menggunakan pelat hitam tidak boleh menggunakan Pertalite. Kemudian, untuk kendaraan roda dua, plat hitam masih boleh jika kapasitas di bawah 150 Cc.
Semuanya belum keluar sebagai aturan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menargetkan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024, dan sosialisasi pada September 2024 ini.
“Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (29/8/2024).***(Kalingga Zaman)