SERAYUNEWS– DPD Partai Golkar Kabupaten Cilacap menggelar bimbingan teknis pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 bagi para calon anggota legislatifnya. Tak hanya menekankan taat aturan, para caleg juga wajib berkampanye dengan santun dan sopan.
“Kita undang para caleg Golkar untuk mengikuti bimbingan teknis dapat materi penguatan kelembagaan Partai Golkar, konsolidasi. Kemudian, hal-hal bersifat teknis di masa kampanye tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Cilacap, Sindy Syakir didampingi Wakil Ketua Bidang MPO, Ekanto Wahyuning Santoso di Gedung Golkar Cilacap, Kamis (30/11/2023).
Sindy menyebut, tak hanya membekali para caleg, pihaknya juga mengundang liaison officer (LO) untuk mengikuti kegiatan tersebut, termasuk mendatangkan KPU Cilacap yang turut memberikan materi aturan kampanye.
“Tentu saja banyak sekali aturan main mulai dari proses perizinan, pelaksanaan kampanye, hal yang boleh dan yang tidak boleh. Makanya, hari ini yang hadir tidak hanya caleg, melainkan LO caleg supaya ada kesepahaman yang mengurusi teknis bisa mengetahui betul,” kata Sindy.
Lebih lanjut Sindy yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Cilacap menyampaikan, pembekalan caleg tidak hanya sebatas teknis pelaksanaan kampanye saja. Para caleg juga dapat pelatihan membuat laporan selama mengikuti proses pemilu. Misalnya, seperi laporan penggunaan dana kampanye dan termasuk membuat laporan kepada partai politik.
“Tujuanya supaya partai mengetahui betul pemetaan wilayah, persebaran suara dan potensi yang menimbulkan konflik kita antisipasi sedini mungkin,” imbujnya.
Sindy menambahkan, sebagai partai tertua dan modern, pihaknya memastikan DPD Partai Golkar Cilacap taat aturan. Untuk itu pihaknya menginginkan semua Caleg Golkar yang berkompetisi di legislatif 2024, berkampanye sesuai ketentuan yang ada, termasuk dalam pemasangan APK.
“Penekanan partai, para caleg yang berkompetisi untuk menyampaikan politik santun, baik, tidak memecah belah namun politik yang menyatukan. Kita mengingatkan supaya mengikuti ketentuan yang ada, tidak memasang APK yang tidak sesuai ketentuan. Contohnya memasang baliho di pohon, taman kota, fasilitas peribadahan, fasilitas pendidikan, termasuk dalam hal kepatutan kesopanan. Kita juga ingatkan kepada para caleg, misalnya memasang stiker di rumah seseorang tanpa izin, ini tidak sopan,” imbuhnya.
Semenatara itu, Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno mengatakan, bahwa sesuai dengan keputusan MK yang baru ini, ada beberapa perubahan aturan teekait tempat kampanye. Seperti di lingkungan pendidikan dan pemerintahan.
“Sebelumnya ada kampanye yang tidak diperkenankan, namun sesuai keputusan MK, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan bisa untuk prosesi kampanye. Namun di situ ada ketentuannya. Misalnya harus mendapat izin dari pengelola fasilitas. Fasilitas di pendidikan dan pemerintahan pun hanya boleh di Sabtu dan Minggu. Serta ada ketentuan lain, misalnya harus di perguruan tinggi,” ujarnya.
Di samping itu, dalam pelaksanaan kampanye, KPU juga menekankan penggunaan sistim aplikasi kampanye. Seperti melaporkan jalannya kampanye di antaranya mencakup waktu, tempat, hingga jumlah peserta.
“Dana kampanye, ketika ada kegiatan kampanye harus ada dana yang kaluar, dan dana yang keluar harus sebanding dengan kemeriahannya. KPU memberikan pembekalan terhadap penggunaan aplikasinya,” imbuhnya.