SERAYUNEWS – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah mengumumkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera menerbitkan peraturan yang melarang platform Social Commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.
Aturan ini dijadwalkan akan dikeluarkan pada hari Senin. Dengan penerapan aturan ini, platform seperti TikTok Shop dan lain sebagainya akan dilarang menyediakan layanan jual beli barang.
Menurut Mendag, platform Social Commerce hanya akan diizinkan untuk mempromosikan barang atau jasa, sedangkan fasilitas transaksi jual beli akan dilarang bagi pengguna.
Mendag juga menggambarkan bahwa platform social commerce mirip dengan televisi, di mana mereka dapat digunakan untuk mempromosikan produk atau jasa.
Kendati demikian, platform tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi jual beli secara langsung.
Aturan ini akan diresmikan melalui peraturan baru yang akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Zulkifli Hasan berencana untuk menandatangani peraturan baru ini pada sore hari Senin.
Dalam revisi Permendag tersebut, pemerintah juga akan membuat perbedaan yang jelas antara platform Social Commerce dan Social Media.
“Social Commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli saat konferensi pers, dilansir dari Antara pada Senin, 25 September 2023.
Sementara itu, dalam konferensi pers tersebut, Zulkifli juga membuka sesi pertanyaan kepada para wartawan yang hadir.
Adapun salah satu pertanyaan yaitu mengenai apakah pemerintah akan melarang TikTok Shop dan menutupnya.
Menanggapi hal ini, Mendag enggan menyebutkan merek dari platform-platform Social Commerce.
Menurutnya, peraturan baru tersebut akan berlaku untuk seluruh Social Commerce.
“Siapa saja,” ucapnya.***