SERAYUNEWS – Setelah sempat menolak permohonan penggunaan Lapangan Akrab untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, akhirnya mencabut keputusan tersebut.
Dalam surat resmi bernomor 003/026/III/2025 yang dikeluarkan pada Jumat (29/3/2025), Kepala Desa Rempoah, Sugeng Pujiharto, mengumumkan bahwa pencabutan ini dilakukan setelah adanya koordinasi lebih lanjut dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Baturraden, tokoh masyarakat, serta organisasi keagamaan setempat.
Surat pencabutan tersebut menegaskan bahwa Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Baturraden kini diperbolehkan menggunakan Lapangan Akrab untuk kegiatan Salat Idul Fitri pada Senin, 31 Maret 2025.
Bersamaan dengan itu, Pemerintah Desa Rempoah juga menerbitkan surat izin penggunaan lapangan dengan nomor 300/027/III/2025.
Izin ini diberikan kepada Ketua PCM Baturraden, Arif El Hakim, S.Si., dengan ketentuan bahwa jamaah harus menjaga keamanan, ketertiban umum, serta tidak mengganggu lalu lintas dan lingkungan.
Pencabutan keputusan penolakan ini didasarkan pada hasil rapat koordinasi antara Forkompincam Baturraden, Pemerintah Desa Rempoah, serta perwakilan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Baturraden dan Ranting NU Rempoah.
Mereka sepakat bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri oleh Muhammadiyah tidak akan mengganggu ketertiban masyarakat.
Semoga pelaksanaan Salat Idul Fitri kepada seluruh warga masyarakat dapat berjalan lancar dan membawa keberkahan bagi semua.
Dalam surat izin tersebut disebutkan, Salat Idul Fitri yang akan digelar di Lapangan Akrab Desa Rempoah diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 250 jamaah.
Ketua PCM Baturraden, Arif El Hakim, akan bertindak sebagai imam, sementara Prof. Dr. Ir. KH. Totok Agung, Ph.D., Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), akan menyampaikan khutbah.
Keputusan pencabutan penolakan ini menjadi contoh bagaimana komunikasi dan musyawarah dapat menyelesaikan perbedaan pandangan di masyarakat.
Muhammadiyah, yang telah menjalankan tradisi Salat Id di lapangan terbuka sejak didirikan pada tahun 1912, kini dapat kembali menjalankan ibadah sesuai sunnah Rasulullah SAW tanpa hambatan administratif.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga kerukunan dan kedamaian dalam merayakan Idul Fitri 1446 H.***