SERAYUNEWS – Pemerintah tengah membahas persiapan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa pemerintah telah memprediksi Hari Raya Idul Fitri 1445 H akan jatuh pada Rabu, 10 April 2024.
Prediksi itu disampaikan Menko PMK, sejalan dengan persiapan yang disampaikan usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (25/3/2024).
“Idul Fitri hampir bisa dipastikan jatuh tanggal 10 April 2024. Nanti kalau ada pertanyaan silakan ditanyakan kepada Pak Wakil Menteri Agama,” kata Muhadjir dikutip SerayuNews.com.
Pihaknya menambahkan setelah mengetahui prediksi terkait 1 Syawal itu juga, pemerintah menyusun sejumlah persiapan untuk mengawal jutaan orang yang akan mudik Lebaran 2024.
Persiapan yang dilakukan untuk arus mudik dan arus balik Lebaran. Sebagai informasi, puncak arus mudik Lebaran 2024 diprediksi berlangsung pada 5-8 April 2024.
Pemerintah memberikan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Kemudian ada libur akhir pekan (Sabtu dan Minggu) dengan begitu, hari libur Idul Fitri cukup panjang.
Sementara itu, arus balik Lebaran diprediksi jatuh pada tanggal 13-16 April 2024. Cuti bersama akan berakhir pada Senin, 15 April 2024.
Meski sudah ada prediksi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tetap akan menggelar sidang isbat.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengungkapkan meski Idul Fitri diprediksi jatuh pada 10 April, pemerintah akan tetap menggelar sidang isbat pada 9 April 2024.
“Dengan kondisi seperti itu insyaallah di hari raya Idul Fitri akan dilaksanakan secara bersama-sama oleh seluruh umat muslim di Indonesia. Tapi kita konfirmasi kembali dengan sidang isbat pada 9 April di Jakarta,” ungkap Saiful Rahmat Dasuki.
Masyarakat dapat menunggu pengumuman resmi dari pemerintah usai sidang isbat penetapan 1 Syawal atau Idul Fitri 1445 H.
Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2024, cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS ditetapkan selama empat hari. Berikut ini rinciannya:
***