SERAYUNEWS – Pemerintah telah resmi memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani tiga menteri.
Penandatanganan SKB tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta pada Senin (14/10/2024).
Untuk mengetahui berapa hari lagi menuju tahun 2025, kita perlu mengetahui tanggal pada hari ini. Setelah itu, dapat menghitung selisihnya sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 mendatang.
Contohnya apabila hari ini adalah Senin, 14 Oktober 2024, maka hari ini hingga tanggal 31 Desember 2024 masih harus melalui 78 hari lagi.
“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy usai menyaksikan penandatanganan SKB.
Menteri Muhadjir menjelaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain itu, untuk rujukan bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025.
“Setelah ditetapkan SKB ini selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan tentang cuti bersama dan libur bagi sektor swasta. Dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” Muhadjir menambahkan.
Nantinya, akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri. Satu hari tersebut adalah waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024.
“Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November. Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri,” tuturnya.
Demikian informasi mengenai libur nasional dan cuti bersama 2025. Menarik menanti, rilis rincian tanggalnya setelah penandatanganan SKB Tiga Menteri.