
SERAYUNEWS – Akhir tahun selalu menjadi momen yang dinanti banyak orang. 2 Januari 2026 apakah cuti bersama?
Selain perayaan malam pergantian tahun, sebagian masyarakat juga mulai berburu hari libur tambahan untuk memperpanjang waktu beristirahat atau merencanakan liburan singkat bersama keluarga.
Tak heran jika muncul pertanyaan, 2 Januari 2026 apakah cuti bersama?
Harapan agar tanggal tersebut menjadi hari libur tambahan cukup besar, mengingat posisinya yang berada tepat setelah Tahun Baru dan sebelum akhir pekan.
Namun, untuk memastikan kebenarannya, masyarakat perlu merujuk pada keputusan resmi pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Pemerintah setiap tahun menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sebagai pedoman bagi instansi pemerintahan, dunia usaha, hingga masyarakat umum.
Penetapan ini bertujuan memberikan kepastian sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan istirahat dan produktivitas nasional. Lantas, bagaimana status 2 Januari 2026? Berikut penjelasan lengkapnya.
Berdasarkan ketetapan resmi pemerintah, tanggal 2 Januari 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Mengacu pada kalender Masehi, 1 Januari 2026 yang merupakan perayaan Tahun Baru jatuh pada hari Kamis dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sementara itu, 2 Januari 2026 jatuh pada hari Jumat.
Secara posisi, hari Jumat tersebut berada di antara hari libur nasional dan akhir pekan Sabtu–Minggu.
Kondisi ini sering disebut sebagai hari kejepit nasional (harpitnas). Meski demikian, pemerintah memutuskan tidak memberikan status cuti bersama pada tanggal tersebut.
Dengan demikian, di awal tahun 2026 pemerintah hanya menetapkan satu hari libur nasional, yakni Kamis, 1 Januari 2026.
Artinya, Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, serta karyawan swasta tetap masuk kerja pada Jumat, 2 Januari 2026, sesuai dengan ketentuan instansi atau perusahaan masing-masing.
Penetapan cuti bersama bukan dilakukan secara otomatis hanya karena adanya hari kejepit.
Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan tambahan hari libur.
Dilansir dari keterangan resmi Sekretariat Negara, penjadwalan cuti bersama disusun secara selektif agar tidak mengganggu efektivitas pelayanan publik, roda pemerintahan, serta stabilitas ekonomi nasional.
Terlalu banyak hari libur di awal tahun dikhawatirkan dapat berdampak pada produktivitas sektor strategis.
Selain itu, pada Januari 2026 pemerintah memang memfokuskan hari libur nasional hanya pada perayaan Tahun Baru.
Kurangnya cuti bersama di awal tahun ini dinilai akan dikompensasi pada bulan-bulan berikutnya yang memiliki hari besar keagamaan dan momentum libur panjang, seperti Tahun Baru Imlek, Nyepi, dan Hari Raya Idul Fitri.
Bagi Anda yang ingin tetap merencanakan liburan panjang di tahun 2026, pemerintah telah menetapkan sejumlah hari cuti bersama yang bisa dimanfaatkan.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut daftar cuti bersama tahun 2026:
Dari daftar tersebut, bulan Maret 2026 menjadi periode dengan jumlah cuti bersama terbanyak.
Kombinasi libur Nyepi dan Idul Fitri membuka peluang libur panjang yang cukup ideal untuk perjalanan wisata atau mudik.
Meski 2 Januari 2026 bukan cuti bersama, Anda tetap bisa menyiasati waktu libur dengan mengajukan cuti tahunan secara pribadi, terutama jika ingin memperpanjang libur Tahun Baru.
Alternatif lainnya adalah mulai mengalihkan rencana liburan ke bulan Maret atau akhir tahun yang menawarkan durasi libur lebih panjang.
Dengan memahami kalender libur sejak awal, perencanaan kegiatan pribadi maupun keluarga dapat dilakukan lebih matang tanpa mengganggu kewajiban kerja.***