Cilacap, serayunews.com
“Kendalanya karena diperjualbelikan secara online, jadi kami kesulitan mendeteksi. Jadi kami tidak tahu mana yang cukai asli dan palsu,” katanya kepada serayunews.com, Selasa (7/12/2021).
Ia juga mengakui, bahwa selama pandemi Covid-19 peredaran rokok ilegal semakin meningkat di wilayahnya. Sehingga ke depan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih terhadap peredaran rokok ilegal, misalnya dengan melacak lokasi penjual ataupun tempat produksi dari produk tersebut.
“Kami akan beri perhatian lebih dalam pemberantasan rokok ilegal, tentunya dengan pihak yang berwenang yakni Bea Cukai,” tuturnya.
Di sisi lain, lanjutnya, pada kegiatan razia rokok ilegal yang digelar bersama Satpol PP Jateng dan Bea Cukai baru-baru ini. Pihaknya tidak menemukan satu pun bungkus rokok ilegal. Namun pihaknya tetap memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal, hal tersebut guna mendukung program gempur rokok ilegal di Kabupaten Cilacap.
“Kami minta kesadaran masyarakat, karena membeli rokok ilegal itu menyalahi aturan. Merugikan negara juga, lantaran tidak membayar retribusi,” ungkapnya.