Cilacap, serayunews.com
“Ini pengadaan tanah kategori untuk kepentingan umum. Mulai dari perencanaan, dokumen, kesiapan, penlok Gubernur kemudian penunjukan kanwil BPN kepada pelaksana sini, appraisal. Semua tahapan sudah betul,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Cilacap M Wijaya, Jumat (13/1/2023).
Menurut Wijaya, pengadaan tanah pengembangan KIC ini bukan sebagai bentuk ganti kerugian namun ganti untung karena tim yang menangani ini sudah profesional. Namun karena nilai taksiran yang berbeda setiap objeknya, sehingga kemungkinan ada yang tidak cocok dengan nilai taksiran dari appraisal.
“Istilahnya kalau menurut kita ini bukan ganti rugi tapi ganti untung, mungkin secara umum masyarakat mau. Kemudian kalau ada masyarakat yang belum cocok dengan harganya, karena yang menentukan harganya bukan Pemda, bukan BPN, tapi Appraisal independen. Kalau proses administrasi Appraisal jelas lengkap, pengalaman juga bagus karena beberapa kali melakukan Appraisal di jalan tol,” ujarnya.
Baca juga: [insert page=’ganti-rugi-lahan-cilacap-industrial-park-segera-direalisasikan-direktur-kic-uangnya-sudah-siap’ display=’link’ inline]
Wijaya berharap kepada masyarakat terdampak dapat menyikapi dengan baik. Pasalnya proyek pengembangan kawasan industri Cilacap untuk pembangunan Cilacap Industrial Park juga sebagai program kepentingan umum. Nantinya akan berdampak positif bagi lingkungan sekitar terutama dalam peningkatan perekonomian.
“Harapannya warga bisa menyikapi dengan baik, apalagi ini ganti untung dan program pemerintah. Nantinya kalau ini bisa berjalan dengan lancar dan baik, itu kan nanti akan untuk kawasan industri, nanti multiplier effectnya akan luar biasa,” ujarnya.
Adapun untuk musyarawah bentuk ganti kerugian berlangsung di Gedung IPHI Cilacap, Jumat (13/1/2023) terbagi menjadi dua sesi. Sebab acara itu mengundang sekitar 500 orang warga pemilik tanah dari dua desa/kelurahan. Namun dari hasil penyerahan tim Appraisal, ada sejumlah warga yang keberatan dengan nilai taksiran ganti ruginya.
Baca juga: [insert page=’sepakat-pengadaan-tanah-kawasan-industri-cilacap-dilanjutkan-tahap-musyawarah-bentuk-ganti-rugi’ display=’link’ inline]
“Ini di luar ekspektasi, karena penilaian Appraisal harganya jauh sekali, harga yang saya terima ini harga pasaran orang beli saat ini, 1,7 juta per ubin. Padahal ekspektasinya 5 juta, jadi saya menolak, dan melanjutkan sanggahan ini ke pengadilan,” ujar salah Warga Mertasinga Kusno.
Dalam musyawarah bentuk ganti kerugian, warga yang setuju akan langsung dibuatkan rekening Bank Jateng. Kemudian warga yang tidak setuju bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cilacap. Apabila dalam 14 hari tidak ada respons, maka dianggap setuju.