SERAYUNEWS– Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Awaluddin Muuri mengimbau kepada seluruh jajarannya dan juga masyarakat umum tidak mengadakan hiburan yang mengundang massa banyak, terutama pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2024. Imbauan tidak euforia ini, untuk mengantisipasi kerawanan pada masa kampanye Pemilu 2024 ini.
“Perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini bertepatan dengan kampanye Pemilu. Sehingga dari pemerintah daerah tidak mengadakan hiburan seperti biasanya, untuk menjaga kondusivitas,” ujar Awaluddin Muuri kepada Serayunews.com, Selasa (26/12/2023).
Lebih lanjut, Pj Bupati Cilacap juga menjelaskan, bahwa imbauan tidak menggelar hiburan untuk menciptakan suasana kondusif pada masa kampanye. Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri terkait dengan persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Sesuai amanat bapak Kapolri bersamaan dengan persiapan Pemilu dan Pemilukada sehingga hal hal yang mengundang kerawanan dan sebagainya kita kurangi,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi kerawanan pada masa kampanye Pemilu 2024, pihaknya mengimbau kepada jajaran pemerintahan di bawahnya termasuk berbagai elemen masyarakat untuk menahan diri dan ikut bersama menjaga kondusivitas lingkungan pada libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 ini.
“Keseluruhan memang kita imbau, yang mengatur segala macam perizinan dari kepolisian, intinya yang rawan-rawan kita kurangi,” imbaunya.
Kendati demikian, dalam menyambut pergantian tahun 2023 ke 2024, Pemkab Cilacap menggelar doa bersama dengan para pemuka agama yang dilaksanakan di tingkat kabupaten dan jajaran di bawahnya.
“Kita tetap menggelar doa bersama dengan para kiai, ini juga digelar di masing-masing kecamatan, untuk memohon keselamatan dan kesuksesan, apa yang kita sudah lakukan dan ke depannya lebih baik, Cilacap menjadi lebih maju dan lebih bercahaya,” tandasnya.
Saat ini memang masa kampanye jelang Pemilu 2024. Masa kampanye akan berlangsung sampai 10 Februari 2024. Kemudian pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Di hari itu akan ada pemungutan suara untuk Pilpres, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.