SERAYUNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Jawa Tengah, sepakat menandatangani Kebijakan Umum Anggaran Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2025.
Penandatanganan antara Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana dengan seluruh pimpinan DPRD Jateng, berlangsung pada Sidang Paripurna, di Gedung Berlian Semarang, Jumat (16/8/2024).
“Nota kesepakatan ini setelah melalui pembahasan, mulai dari komisi-komisi, Badan Anggaran, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” kata Nana usai menghadiri paripurna.
Nana menjelaskan, kebijakan umum APBD Provinsi Jateng 2025 memprioritaskan pada upaya peningkatan kapasitas perekonomian yang berdaya saing dan berkelanjutan. Contohnya kata dia, sektor UMKM dan peningkatan produksi pertanian.
Selanjutnya, kualitas sumber daya manusia juga akan terus ada peningkatan melalui pendidikan dan pelatihan-pelatihan.
“Selain itu juga untuk meningkatkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan juga lingkungan hidup, dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian daerah,” ucapnya.
Nana menambahkan, prioritas lainnya juga untuk tata kelola pemerintahan yang adaptif dan kolaboratif. Harapannya, akan semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraannya.
Dalam rancangan APBD Provinsi Jateng 2025, proyeksi pendapatan daerah mencapai Rp23,55 triliun dan belanja daerah Rp23,91 triliun, sehingga defisit Rp362 miliar.
Selanjutnya, defisit anggaran tersebut akan tertutup dengan surplus pembiayaan daerah. Adapun penerimaan pembiayaannya, sebesar Rp432 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp70 miliar, sehingga total pembiayaan netto sebesar Rp362 miliar.
“Jadi pembiayaan netto adalah Rp362 miliar dan silpanya nihil,” pungkasnya.