
SERAYUNEWS – Satreskrim Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Purwokerto Selatan pada Jumat (27/3/26).
Terduga pelaku, seorang pria berinisial ISN alias Deteng (24) asal Sokaraja, berhasil ditangkap petugas hanya dalam waktu kurang dari 48 jam setelah beraksi.
Korban dalam peristiwa ini adalah MIN (32), warga Jatibarang, Brebes. Pencurian terjadi saat korban sedang sibuk berdagang di Kios Martabak Flamboyan 99, Jalan Lesanpura, Kelurahan Teluk.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan bahwa insiden bermula pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat sedang melayani pembeli, korban memergoki motornya sedang dibawa lari oleh orang tak dikenal. Meski sempat melakukan pengejaran secara manual, pelaku berhasil memacu kendaraan dan menghilang.
Segera setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Purwokerto Selatan. Respon cepat Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Kecepatan korban dalam melapor serta ketelitiannya mengamati situasi sangat membantu proses pengungkapan,” ujarnya.
Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan kesempatan saat melihat kunci motor korban masih menggantung di kendaraan.
Polisi kini telah mengamankan satu unit motor tahun 2017 milik korban (beserta dokumen), satu buah helm, satu unit motor lain yang diduga kuat berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
Kapolresta mengingatkan warga agar selalu waspada dan tidak ceroboh dalam memarkirkan kendaraan.
“Jangan memberikan celah bagi pelaku kejahatan. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan. Peran aktif masyarakat juga sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya.
Di sisi lain, korban MIN menyampaikan rasa syukur atas kinerja kepolisian yang sangat responsif.
“Saya berterima kasih kepada Polresta Banyumas yang cepat menindaklanjuti laporan saya, sehingga motor saya bisa ditemukan,” kata dia.
Atas perbuatannya, ISN kini terancam hukuman penjara selama lima tahun sesuai Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.