Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah, sebanyak 44.338 pelaku UKM terdampak Covid-19. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak terdampak adalah bidang makanan minuman sebanyak 65,33 persen. Disusul bidang perdaganan sebesar 16,40 persen, dan jasa 6,93 persen.
“Jika dilihat dari permasalahannya, secara persentase 52,98 persen UKM mengalami kendala dalam pemasaran. Selain itu ada kendala dari permodalan sebanyak 30,24 persen,” ujar Kepala Dinkop UKM Jateng Emma Rachmawati, Jumat (3/9/2021).
Kondisi ini tidak berbeda jauh, ketika PPKM darurat mulai diberlakukan 5-20 Juli 2021. Oleh karenanya, Pemprov Jateng melakukan upaya masif guna mengubah strategi berdagang konvensional ke digital. Di antaranya, dengan peningkatan literasi digital, pelatihan, bimbingan teknis dan workshop.
Kerja sama pun dijalin dengan platform jualan dan pelatihan daring. Di antaranya, promosi melalui _start up_ decacorn Gojek melalui promo Banner Go-Food, yang telah mendapatkan omset Rp 2,5 miliar. Promosi virtual UKM Virtual Expo (UVO) yang menjaring pembeli hingga luar negeri dan menangguk omset hingga Rp 4,8 miliar.
Adapula kerja sama yang dilakukan dengan Go-Jek melalui platform Go-Shop. Pada tahun ini, Pemprov Jateng juga bekerja sama dengan marketplace digital Shopee untuk mendirikan Kampus UMKM.
Selain itu, ada pula pelatihan online oleh Mbizmarket, guna mempersiapkan UKM ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pak Gubernur juga ikut memromosikan UKM melalui Lapak Ganjar. Kami juga ada pelatihan marketing online. Kerjasama dengan Go-Jek melalui Go-Shop juga dilakukan di beberapa kabupaten atau kota, seperti di Surakarta raya, Sragen, Kota Solo, Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar. Ada pula Banyumas, Kabupaten Semarang dan Kota Tegal,” sebutnya.
Tak lupa, pelatihan bagi UKM pun diberikan di antaranya dengan program Hetero Space, kompetisi _start up_, juga pendampingan yang dilakukan di UMKM Center Banyumanik, Kota Semarang.
Upaya-upaya tersebut didukung pula dengan produk hukum. Melalui Instruksi Gubernur Jateng no 4/2021, yang merupakan respon dari undang-undang cipta kerja, guna memaksimalkan pengadaan barang dan jasa dari sektor UKM.
Hingga Agustus 2021, terdapat 622 UKM yang terdiri dari 291 UKM berbadan hukum dan 331 non badan hukum. Sementara transaksi yang telah bergulir sebanyak 620 paket dengan nilai Rp 1.556.385.378