SERAYUNEWS- Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang berisi larangan bagi pelaku usaha air minum untuk memproduksi kemasan berukuran di bawah satu liter.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi permasalahan sampah di Pulau Dewata.
Ia menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini bukan untuk melemahkan para pelaku usaha, terutama karena banyak produsen air minum lokal di Bali.
Namun demikian, ia menekankan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya dibatasi dalam penggunaan material yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
Mereka tetap boleh beroperasi jika mampu menghadirkan solusi inovatif yang lebih ramah lingkungan.
Pada awal tahun ini, Pantai Kedonganan di Jimbaran, Bali, kembali menjadi lokasi yang kerap menerima kiriman sampah.
Hamparan pasir di depan pasar ikan nyaris tak terlihat karena tertutup tumpukan limbah sekali pakai yang memenuhi hampir seluruh area.
Menanggapi kondisi tersebut, organisasi lingkungan Sungai Watch yang memiliki misi menghentikan aliran sampah plastik ke laut kembali mengeluarkan seruan darurat.
Masyarakat harus turut serta membersihkan area tersebut. Hasilnya, mereka berhasil mengumpulkan 66,3 ton sampah dari Pantai Kedonganan.
Aksi bersih-bersih ini berlangsung dari 24 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 dan melibatkan lebih dari 2.989 relawan.
Di tengah tumpukan limbah, mereka menemukan dua penyu laut masih hidup tapi terjebak di bawah lapisan plastik.
Hal ini menjadi bukti nyata dampak parah pencemaran plastik terhadap kehidupan satwa laut.
Jenis sampah yang paling banyak ditemukan berasal dari gelas dan kantong plastik sekali pakai.
Gelombang pencemaran plastik yang datang setiap tahun ini terus memburuk, menimbulkan kekhawatiran besar terhadap kesehatan ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi secara aktif dalam menjalankan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber. Selain itu, masyarakat perlu membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
Untuk pelaksanaannya di lapangan, Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Satpol PP agar bekerja sama dengan instansi terkait, komunitas lingkungan, serta pihak lain guna memastikan pengawasan berjalan optimal.
Selain itu, Gubernur Koster juga menginisiasi Gerakan Bali Bersih Sampah yang peluncurannya dijadwalkan pada 11 April 2025 mendatang.
Dalam rangka memulai gerakan ini, Wayan Koster berencana mengumpulkan seluruh kepala desa atau lurah, perwakilan desa adat, komunitas, bupati/wali kota, hingga pelajar.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, akan memimpin peluncuran gerakan ini secara langsung.
Sebelum Gerakan Bali Bersih Sampah, Pemerintah Provinsi Bali terlebih dahulu mengeluarkan surat edaran yang berisi sejumlah aturan dan larangan.
Aturan tersebut tertuju kepada desa/kelurahan, desa adat, pelaku usaha terutama di sektor pariwisata pasar, tempat ibadah, dan institusi pendidikan.
Sebagai bentuk insentif, Gubernur Wayan Koster menjanjikan penghargaan bagi pihak-pihak yang berhasil menerapkan pengelolaan sampah secara optimal.
Sebaliknya, ia akan memberlakukan sanksi terhadap mereka yang melanggar ketentuan tersebut.
Koster mengakui bahwa selama masa jabatan pertamanya, regulasi terkait pengelolaan sampah dan larangan plastik sekali pakai memang sudah berlaku. Namun, implementasinya belum maksimal.
Terlebih lagi, pandemi COVID-19 membuat pemerintah belum bisa secara tegas mendorong masyarakat untuk patuh. Ketika situasi mulai membaik, masa jabatan Koster justru telah berakhir.
Melalui langkah kebijakan yang tegas, Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan keseriusan dalam melestarikan lingkungan dan sekaligus mendorong pelaku usaha untuk berinovasi.
Kebijakan ini bukan sekadar pelarangan, melainkan juga sebuah ajakan bersama untuk mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.***