Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIk, pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial PUR (27), warga Kecamatan Baturraden, Rabu (18/11) lalu. Dimana penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapati laporan dari orang tua ANA (14), warga Kecamatan Sokaraja bahwa anaknya menjadi korban pencabulan.
“Kami mengamankan yang bersangkutan di Kecamatan Baturraden, setelah adanya laporan dari orang tua korban,” ujar Kasat, Kamis (19/11).
Kasat menambahkan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari orang tua korban yang merasa curiga lantaran anaknya tidak pulang ke rumah selama lima hari. Setelah didesak korban mengaku pergi bersama dengan PUR dan mengaku telah disetubuhi oleh PUR di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Baturraden.
Baca Juga : Remaja 17 Tahun Nekat Setubuhi Gadis 15 Tahun
Baca Juga : Dua Gadis Disetubuhi Ayah Kandung
“Modusnya, pelaku membujuk rayu kepada korban dengan berkata akan bertanggung jawab apabila terjadi sesutu,” kata dia.
Hingga saat ini polisi masih mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Yang bersangkutan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.