
SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap membongkar dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
Seorang pemuda berinisial FP (23) diamankan setelah diduga berperan sebagai pengedar obat keras ilegal.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat melalui penyelidikan hingga berujung penindakan pada Senin (23/2) malam.
FP ditangkap saat berada di samping sebuah salon di wilayah Kroya. Petugas yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan di lokasi.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Galih Soecahyo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memastikan adanya dugaan transaksi obat keras tanpa izin.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah obat keras jenis tramadol serta pil lainnya yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar.
“Petugas langsung bergerak cepat setelah menerima informasi warga dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kroya,” ujar Galih, Kamis (26/2/2026).
Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, FP mengaku hanya berperan sebagai penjual. Ia menyebut obat keras tersebut diperoleh dari seorang rekannya yang menitipkan barang untuk diedarkan. Sebagai imbalan, FP dijanjikan upah Rp130 ribu per hari.
Penyidik kini masih mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Kroya dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, FP dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Cilacap untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Polisi juga membuka peluang pengembangan perkara guna membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa izin yang diduga melibatkan pihak lain.