
SERAYUNEWS — Polresta Banyumas mengungkap sindikat pemerasan yang menggunakan modus penjebakan narkoba untuk menakut-nakuti korbannya. Seorang pemuda asal Patikraja, PR (23), menjadi sasaran. Ia dipukuli, diborgol, dan diperas oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai polisi. Tujuh pelaku berhasil ditangkap.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/94/XI/2025 tanggal 27 November 2025. “Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Dari alat bukti permulaan yang cukup, kami kemudian menetapkan 7 orang sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Para tersangka yaitu FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), serta satu pelaku yang ditangani Unit PPA, BAM (16). Seluruhnya mengakui perbuatannya setelah pemeriksaan mendalam.
Kejadian bermula pada Kamis (13/11/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Korban mengaku dipaksa oleh BAM untuk membeli obat tramadol dan yarindo melalui Instagram. Setelah barang didapat, korban diminta mengantar ke sebuah warung depan lapangan Patikraja.
Tak lama kemudian, sebuah mobil Agya putih berisi lima orang langsung datang dan menciduk korban. “Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Korban dipukul, diborgol dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba,” ujar Kasat Reskrim.
Korban dibawa berkeliling hingga akhirnya mereka berhenti di SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat. Di sana, korban dimintai uang Rp10 juta agar dibebaskan. Karena tidak punya uang, korban terpaksa menyerahkan Rp1,2 juta milik neneknya, lalu diminta menghubungi rekannya untuk mentransfer tambahan dana.
“Total kerugian korban mencapai Rp6,9 juta ditambah satu unit ponsel yang juga dirampas. Uang korban sempat ditransfer ke rekening salah satu pelaku,” kata dia.
Setelah uang diterima, korban dan temannya diturunkan di Lapangan Rejasari.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa bukti transfer aplikasi DANA ke rekening BCA, satu unit Toyota Agya putih, kartu ATM BCA milik tersangka, serta satu unit HP Oppo Reno warna hitam.
Kasat Reskrim menyebut kelompok ini menggunakan skenario yang rapi dan terstruktur. “Mereka menciptakan suasana seolah-olah korban tertangkap dalam perkara narkoba, padahal semua skenario sudah mereka siapkan untuk memeras,” ujarnya.
Penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. “Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat,” katanya.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan aparat. “Jika ada tindakan mencurigakan atau mengarah pada pemerasan, segera laporkan,” ujar dia.