Purbalingga, serayunews.com
Satreskrim Polres Purbalingga, berhasil mengamankan tersangka tindak pidana asusila berinisial KAF, warga Kecamatan Bojongsari, Purbalingga. Polisi berhasil meringkus tersangka yang sempat kabur pada Minggu (05/02/2023).
“Tim dari Polres Purbalingga berkoordinasi dengan kepolisian di sana. Akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 5 Februari 2023,” kata Kasat Reskrim Polres PurbaIingga, AKP Suyanto, didampingi Kasi Humas, Iptu Imam Saefudin, Senin (13/02/2023).
Perbuatan tersangka kepada teman perempuannya itu, pada bulan Februari 2022. Saat itu, perempuan tersebut masih berusia 14 tahun. Setelah dijejali bujuk rayu, akhirnya anak perempuan itu mau menuruti ajakan KAF.
“Tersangka melakukan persetubuhan, hingga menyebabkan korban hamil,” ujarnya.
Baca juga: [insert page=’seorang-paman-di-banyumas-hamili-keponakan-yang-dirawatnya-sejak-kecil’ display=’link’ inline]
AKP Suyanto menjelaskan, setelah kehamilan si korban diketahui oleh pihak keluarga. Keluarga pun memanggil KAF. Kemudian KAF sepakat untuk bertanggungjawab, dengan menikahi korban.
“Namun berjalannya waktu, pelaku justru pergi ke Kalimantan. Karena keluarga menilai tidak ada pertanggungjawaban, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ke kepolisian pada bulan Oktober 2022,” katanya.
Pihak kepolisian, kemudian melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan. Sudah ada upaya pemanggilan terhadap pelaku sebanyak tiga kali, namun tidak ada respons sehingga kepolisian menerbitkan KAF dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hasil penyelidikan kami mengetahui keberadaan pelaku, di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.
Barang bukti yang polisi amankan di antaranya pakaian pelaku saat kejadian, pakaian korban saat kejadian, dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna silver.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka kena pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.