Ada 21 poin isi surat keberatan dan masukan yang dilayangkan FMWPL kepada DPRD Cilacap, pada Selasa (26/01/2021) siang. Surat yang dibawa oleh perwakilan warga tersebut diserahkan dan diterima Sekretaris DPRD Cilacap Sumaryo.
“Dari masyarakat winong, aspirasinya tentang revisi perda RTRW, saya selaku Sekwan tugasnya hanya memfasilitasi kegiatan dewan termasuk rapat-rapat dewan, tapi karena ini sudah datang ke dewan, sedangkan hari ini kegiatan dewan sedang ada peninjauan kerja dan Musrenbang di kecamatan, dan tidak ada rapat Pansus maka aspirasi warga winong saya terima dan nanti saya sampaikan ke Panitia Khusus Empat,” ujar Sumaryo, Selasa (26/01/2021).
Adapun isi surat keberatan dan masukan yang berisi 21 poin dan ratusan lembar lampiran, diantaranya menyebutkan dalam rancangan Perda Kabupaten Cilacap tentang rencana detail tata ruang tahun 2020-2040 mengenai zona kawasan peruntukan industri yang dalam lampiran peta rancangan peraturan daerah tersebut menurutnya secara jelas merubah peruntukan kawasan perkampungan warga Dusun winong menjadi Kawasan Peruntukan Industri.
Salah satu warga winong yang ikut menyerahkan surat ke DPRD Cilacap, Novi Kurniati menyatakan penolakan tekait adanya rencana tata ruang wilayah (RTRW) karena dalam perencanaanya mereka dianggap tidak dilibatkan.
“Kami perwakilan warga Winong mendatangi DPRD untuk menyatakan penolakan adanya rencana tata ruang wilayah, dimana dalam peraturan itu, masyarakat tidak dilibatkan,” katanya.
Sementara itu Jaringan Pemerduli lingkungan Cilacap (JPLC) Bagus Ginanjar, yang juga ikut mengawal aspirasi warga Dusun winong mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat keberatan kepada DPRD Cilacap sebagai tindak lanjut penyampaian aspirasi pada bulan Desember tahun lalu. Pihaknya juga akan mengirim surat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham).
“Kami kirim surat penolakan dan kami akan kirim surat ke Komnas HAM, karena kami sebagai masyarakat tidak terpenuhi hak yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di negara kita, kemudian kami akan melakukan investigasi lebih lanjut dengan adanya temuan dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap, baik Eksekutif maupun Legislatif yang dalam hal ini tidak melakukan konsultasi publik sampai ke ranah masyarakat yang mempunyai hubungan erat dengan adanya perubahan pola ruang tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Raperda RTRW yang telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IV sejak bulan september tahun lalu hingga kini belum disahkan melalui rapat Paripurna menjadi Perda.(Ulul)