SERAYUNEWS – Program pemutihan kendaraan bermotor di Jawa Tengah disambut antusias oleh warga. Hal ini terlihat dengan penuhnya ruang tunggu di Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi meninjau lokasi tersebut pada Kamis, 10 April 2025 pagi. Para warga tersebut sedang mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Di salah satu kursi tunggu, salah seorang warga Jateng, Sudiran nampak memegang beberapa kertas yang akan dibawanya ke loket. Air mukanya nampak ceria saat dihampiri oleh Ahmad Luthfi. Mereka nampak berbicang-bincang hangat.
“Saya belum bayar pajak 10 tahun Pak,” kata Sudiran saat ditanya Ahmad Luthfi.
Sudiran yang datang bersama keluarganya mengaku mengalami kesulitan ekonomi. Sepeda motor itu dulunya ia beli dengan cara kredit.
Begitu ada informasi adanya program keringanan pemutihan tunggakan pajak, ia langsung memanfaatkannya.
“Sangat meringankan sekali program ini. Karena sebagian uang bisa untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” ucap pria asal Kaliwungu Kendal tersebut.
Wajib pajak lainya yang bernama Hastanti mengaku proses pembayaran di program pemutihan pajak ini cepat dan mudah. Bahkan dalam prosesnya ia dibantu diarahkan oleh petugas pajak.
“Program ini sangat membantu saat kondisi ekonomi seperti ini,” kata Hastanti.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi sengaja berkeliling di Kantor Samsat untuk mengecek respon warga terhadap program pemutihan tersebut. Lantaran laporan yang didapatnya, warga rela antre untuk mendapatkan keringanan bayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dirinya pun lebih banyak berdialog dengam warga. “Ada yang nunggak 3 tahun, 5 tahun bahkan 10 tahun. Ini jadi stimulus untuk meringankan masyarakat,” jelas Ahmad Luthfi.
Di sisi lain, melalui program pemutihan ini, sebagai sarana meningkatkan kesadaran bayar pajak oleh masyarakat. Pajak ini akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan digunakan untuk membiayai pembangunan wilayah Jawa Tengah.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah ini terdiri dari berbagai keringanan. Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan jasa raharja. Pelaksanaan ini mulai pada tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.