SERAYUNEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan jaminan kematian. Program Jaminan Kematian itu berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris atau peserta yang meninggal dunia.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, pemberian bantuan dana oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan supaya ahli waris bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Santunan jaminan kematian itu tidak bisa langsung diserahkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Pasalnya, ahli waris harus mengurus pencairan dana JKM di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu juga membutuhkan beberapa waktu untuk mencairkan uang santunan itu. Ahli waris harus mengurus pencairan dana JKM di BPJS Ketenagakerjaan dan menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan uang santunan. Pencairan JKM BPJS Ketenagakerjaan berapa lama?
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Kemudian juga mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.
Program JKM juga memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Santunan itu diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyampaikan bahwa ahli waris yang ditinggalkan oleh peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia dapat mencairakan dana JKM dalam waktu tiga hari setelah persyaratan lengkap dipenuhi.
Berikut ini rincian santunan yang akan diterima untuk ahli waris:
– Santunan kematian Rp 20 juta
– Biaya pemakaman Rp 10 juta
– Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus Rp 12 juta
Dokumen yang disiapkan untuk melakukan klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini syaratnya:
Itulah pencairan BPJS Ketenagakerjaan program JKM yang bisa dilakukan oleh ahli waris.
***