SERAYUNEWS – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja untuk periode Juni dan Juli 2025.
Namun, pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah: pencairan BSU 2025 sampai kapan?
Pertanyaan ini cukup wajar, mengingat berbagai program bantuan pemerintah memiliki skema penyaluran yang berbeda.
Beberapa seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) disalurkan secara berkala setiap bulan atau kuartalan. Namun, untuk BSU 2025, mekanismenya ternyata tidak sama.
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, BSU disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan, namun dicairkan sekaligus selama dua bulan.
Artinya, penerima tidak akan menerima bantuan ini secara bulanan, melainkan dalam satu waktu sebesar Rp600.000 untuk dua bulan.
Penyaluran tahap pertama sudah dilakukan sejak bulan Juni 2025, sedangkan tahap kedua dimulai pada 3 Juli hingga 15 Juli 2025.
Pencairan dilakukan melalui Kantor Pos di seluruh wilayah Indonesia, sesuai informasi resmi dari akun Instagram @pospay_official.
Bagi penerima yang telah memenuhi syarat, cukup datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa QR Code dari aplikasi Pospay untuk mencairkan dana.
Meski sudah ada dua tahap penyaluran, belum ada kejelasan apakah bantuan ini akan kembali diberikan untuk bulan-bulan berikutnya.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), belum mengeluarkan pernyataan resmi soal kelanjutan BSU pasca Juli. Hal ini tentu bergantung pada ketersediaan anggaran dan evaluasi kebijakan.
Agar tidak tertipu oleh informasi palsu atau hoaks yang beredar, calon penerima BSU disarankan untuk melakukan pengecekan status melalui kanal resmi. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Melalui situs Kemnaker
2. Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
3. Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
4. Melalui aplikasi Pospay
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan BSU 2025. Berikut adalah kriteria resmi penerima bantuan ini:
Dengan memahami skema pencairan dan syarat-syarat yang berlaku, proses penerimaan BSU bisa dilakukan lebih mudah dan aman.***