SERAYUNEWS- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) telah resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2025.
Program ini bertujuan memberikan akses pendidikan tinggi kepada mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
1. Registrasi Akun KIP Kuliah: 4 Februari – 31 Oktober 2025
2. Seleksi KIP Kuliah di Perguruan Tinggi: 1 Juli – 31 Oktober 2025
3. Penetapan Penerima Baru: 1 Juli – 31 Oktober 2025
Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
1. Registrasi Akun
Calon pendaftar mengakses situs resmi KIP Kuliah dan memasukkan NIK, NISN, NPSN, serta email aktif. Sistem akan memvalidasi data dan mengirimkan nomor pendaftaran serta kode akses melalui email.
2. Pengisian Data
Login menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses, lalu lengkapi data pribadi, keluarga, dan ekonomi sesuai formulir yang tersedia. Unggah dokumen pendukung seperti KIP, KKS, atau SKTM.
3. Pemilihan Jalur Seleksi
Pilih jalur seleksi, seperti SNBP atau SNBT. Pastikan mendaftar KIP Kuliah sebelum mengikuti jalur seleksi.
4. Verifikasi dan Penetapan
Setelah lulus seleksi masuk perguruan tinggi, pihak kampus akan melakukan verifikasi data KIP Kuliah. Jika lolos verifikasi, mahasiswa akan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.
Program KIP Kuliah mencakup pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup yang sesuai dengan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Bantuan biaya hidup diberikan dalam lima klaster, mulai dari Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan, yang akan ditransfer ke rekening penerima setiap semester.
Calon penerima KIP Kuliah harus memenuhi kriteria berikut.
1. Status Kelulusan
2. Kondisi Ekonomi
– Kepemilikan KIP Pendidikan Menengah.
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
– Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
– Termasuk dalam desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
– Berasal dari panti sosial/panti asuhan.
– Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan.
– Pendapatan per kapita keluarga maksimal Rp750.000.
– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi minimal oleh desa/kelurahan.
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 memberikan berbagai manfaat bagi mahasiswa yang memenuhi syarat.
1. Pembebasan Biaya Kuliah
– Mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga lulus sesuai masa studi.
– Biaya pendidikan akan langsung ditransfer ke perguruan tinggi penerima.
2. Bantuan Biaya Hidup
– Mahasiswa akan menerima bantuan biaya hidup sesuai dengan indeks harga lokal daerah tempat kuliah.
– Besaran bantuan berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan, tergantung wilayah perguruan tinggi.
3. Kesempatan Kuliah di Perguruan Tinggi Terbaik
– KIP Kuliah dapat digunakan di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) terakreditasi.
– Mahasiswa dapat memilih berbagai jalur seleksi, seperti SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri.
4. Peningkatan Kualitas SDM Indonesia
– Program ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas.
– Mendorong pemerataan pendidikan dan peningkatan daya saing generasi muda.
Program ini memiliki beberapa tujuan utama.
1. Meningkatkan Akses Pendidikan
2. Mengurangi Ketimpangan Sosial dan Ekonomi
3. Mendukung Pengentasan Kemiskinan
4. Mendorong Prestasi Akademik
5. Mewujudkan SDM Unggul
Dengan manfaat dan tujuan jelas, KIP Kuliah 2025 menjadi solusi bagi banyak mahasiswa yang ingin meraih pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi KIP Kuliah atau hubungi layanan bantuan yang tersedia.***