Tahapan Pilkada 2024, sudah mulai sejak bulan Agustus 2022. Tahap awal, yakni pendaftaran dan verfikasi partai politik (parpol). Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kini kembali disibukkan sederet agenda.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, pihaknya sudah mengaktifkan kembali piket, baik staff maupun komisioner semua dapat jadwal.
“Tahapan pendaftaran dan verfikasi partai politik (parpol) untuk Pemilu Serentak 2024, sudah mulai. Kita sudah mulai melakukan pengawasan,” kata Imam, Selasa (09/08/2022).
Jadwal piket untuk pengawasan, sesuai dengan agenda di kantor KPU. Tupoksi dari Bawaslu adalah memastikan tidak ada kesalahan dalam setiap tahapan.
“Piket sudah mulai sejak 1 Agustus 2022. Jajaran harus memastikan tidak ada kesalahan prosedur pada tahapan yang berjalan. Integritas dan profesionalitas, jadi kunci suksesnya pengawasan,” katanya.
Imam menambahkan, piket yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut rapat konsolidasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024.
Dari 38 Parpol yang ada di Indonesia, semuanya bisa mengikuti Pemilu 2024. Berikut beberapa syarat bagi Parpol.
Zamahsari Ramzah, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Purbalingga menjelaskan, saat ini sistem pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol ini bertujuan, untuk memudahkan parpol dan penyelenggara atau KPU.
“Semua data berbentuk digital. Sehingga tidak perlu lagi membawa dokumen yang bertumpuk-tumpuk karena harus mengumpulkan seluruh pengurus dan anggota parpol se-Indonesia. Sedangkan bagi KPU, akan memudahkan dalam pemantauan,” kata Zamzam.
Berikut ini sejumlah persyaratan bagi parpol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik.
Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.
Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota.
Memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota.
Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol.
Memiliki anggota sekurang-kurangya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol yang di buktikan dengan kepemilikan KTA.
Menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar Parpol kepada KPU.
Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan Parpol pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.
Menyerahkan nomor rekening atas nama Parpol di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Proses pendaftaran hingga verifikasi akan berlangsung mulai 29 Juli 2022. Berawal dengan pengumuman pendaftaran. Kemudian berlanjut dengan verifikasi dan berakhir dengan pengumuman parpol peserta pemilu, pada 14 Desember 2022 mendatang.
Bulan Februari 2024 merupakan hari H pencoblosan dan penghitungan. Baik pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota.