SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Mulanya penutupan pendaftaran diperpanjang pada 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Namun kini, penutupan pendaftaran kembali diperpanjang yakni pada 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Keputusan ini diumumkan dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, yang dikeluarkan pada 6 Januari 2025.
Jadwal baru ini berlaku untuk tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data BKN. Penyesuaian jadwal ini juga berlaku untuk Tenaga Non-ASN yang sedang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG yang ingin melamar sebagai guru di daerah.
Adapun syarat pendaftaran adalah sebagai berikut:
Adapun syarat dokumen adalah sebagai berikut:
Kemudian, langkah-langkah mendaftar PPPK tahap 2 adalah sebagai berikut: