SERAYUNEWS– Advokat atau pengacara bernama Ananto Widagdo SH SPd melaporkan dua pejabat dan satu mantan pejabat di Kabupaten Banyumas ke Polda Jateng. Dugaannya adalah ketiga orang tersebut melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan aset ruko di kompleks Kebondalem, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Hanya saja Ananto tidak menyebut nama dari tiga orang yang dia laporkan.
Dugaan korupsi ini bermula dengan perjanjian Pemkab Banyumas dengan pihak swasta pada tahun 1980 dan 1982. Perjanjian tersebut terkait pengelolaan aset Kebondalem. Harusnya perjanjian itu selesai pada 2012 dan 2014. Setelahnya harusnya aset dikembalikan ke Pemkab Banyumas. Namun faktanya pada 2017 aset tersebut malah diserahkan kepada pihak ketiga.
Dari insiden itulah diduga ada kerugian negara sebesar Rp165 miliar. Kasus ini sudah diproses oleh Mabes Polri berdasarkan pelaporan dari Ananto. Kemudian berdasarkan update dari kepolisian, Ananto melaporkan tiga orang ke Polda Jateng pada 30 Desember 2024. Ananto juga mendasarkan laporannya pada rekomendasi BPK Jateng terkait aset Kebondalem.
Di sisi lain, arsip perjanjian tanggal 22 Januari 1980 dan 21 Desember 1982 antara Pemkab Banyumas dengan PB CV Bali yang tidak ditemukan. Bahkan menurut Ananto, Kepala Dinas Arsip dan Perpusatakaan Kabupaten Banyumas menyatakan arsip tersebut tidak pernah diserahkan oleh pencipta arsip.
“Hilangnya arsip asli perjanjian diduga melanggar Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 83 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (tidak menjaga keutuhan dan keamanan arsip negara). Kemudian UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik,” kata Ananto, Sabtu (11/1/2025).
Dua juga menduga adanya dugaan obstruction of justice oleh pihak yang dia adukan ke Polda Jateng. Sebab, hilangnya arsip tersebut sehingga dapat menghalang-halangi proses penyelidikan.
Sekadar diketahui, jika mengacu pada keterangan Ananto sebelumnya bahwa objek perjanjian Pemkab dengan swasta tahun 1980, 1982 berbeda dengan perjanjian tahun 1986. Perjanjian Pemkab dengan swasta di tahun 1986 berujung ke proses hukum yang panjang dan telah berkekuatan hukum tetap.