
SERAYUNEWS- Festival Balon Udara Wonosobo 2026 dipastikan berlangsung lebih meriah sekaligus lebih ketat dalam pengamanan.
Jumlah lokasi kegiatan meningkat signifikan dari 16 titik pada tahun sebelumnya menjadi 23 titik pada tahun ini.
Kondisi tersebut mendorong aparat kepolisian bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan demi menjamin keselamatan publik.
Langkah strategis itu dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana, Selasa (17/3/2026). Sekitar 70 peserta hadir, terdiri dari unsur Polri, TNI, pemerintah daerah, panitia penyelenggara, hingga komunitas pecinta balon udara.
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, menegaskan bahwa bertambahnya titik festival harus diimbangi dengan peningkatan sistem pengamanan yang lebih terstruktur dan terukur. Ia menilai potensi risiko, khususnya dari balon udara liar, tetap menjadi ancaman serius.
Menurutnya, balon udara yang diterbangkan tanpa kendali dapat mengganggu jalur penerbangan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran aturan.
“Festival ini adalah momen budaya yang harus kita jaga bersama. Namun, keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Balon liar harus dicegah,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Polres Wonosobo telah membentuk tim khusus yang akan bertugas melakukan patroli intensif di seluruh titik pelaksanaan festival. Tim ini akan memantau aktivitas penerbangan balon udara sekaligus melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Tidak hanya mengandalkan aparat, Kapolres juga mengajak panitia dan masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan. Edukasi kepada warga dinilai menjadi langkah penting agar tradisi menerbangkan balon tetap berjalan tanpa melanggar aturan.
“Peran masyarakat sangat penting. Sosialisasi harus terus dilakukan agar tidak ada lagi balon yang diterbangkan secara liar,” imbuhnya.
Festival Balon Udara Wonosobo telah menjadi agenda tahunan yang tidak hanya mempertahankan nilai tradisi, tetapi juga berkembang sebagai daya tarik wisata unggulan daerah. Setiap tahun, jumlah peserta dan lokasi kegiatan terus mengalami perubahan mengikuti dinamika masyarakat.
Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Wonosobo, Sri Fatonah, menjelaskan bahwa penambahan titik tahun ini merupakan hasil evaluasi sekaligus upaya pemerataan kegiatan di berbagai wilayah.
Ia menyebut, beberapa lokasi lama tidak lagi menyelenggarakan festival, namun digantikan dengan titik baru yang dinilai lebih siap dari segi teknis dan partisipasi masyarakat.
“Perkembangan ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi. Kami juga memastikan setiap lokasi memenuhi standar keamanan,” ujarnya.
Puncak Festival Balon Udara Wonosobo 2026 dijadwalkan berlangsung pada 29 Maret 2026 di Alun-alun Wonosobo. Pada momen tersebut, diperkirakan sekitar 40 hingga 45 balon udara akan diterbangkan secara serentak dalam suasana meriah.
Dari sisi administrasi, panitia penyelenggara telah mengantongi berbagai izin yang diperlukan, mulai dari izin keramaian hingga rekomendasi dari instansi terkait, termasuk otoritas penerbangan.
Selain itu, panitia juga diwajibkan untuk melaporkan kegiatan secara berkala setiap hari selama festival berlangsung. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur dan tetap dalam pengawasan.
Kasat Intelkam Polres Wonosobo, AKP H.M. Nurhasan, menegaskan bahwa aturan penerbangan balon udara dalam kegiatan budaya sudah sangat jelas dan wajib dipatuhi.
Balon udara yang diterbangkan harus dalam kondisi ditambatkan atau tidak dilepas bebas. Selain itu, balon wajib diikat minimal dengan tiga tali, tidak mengandung bahan berbahaya, serta diterbangkan di lokasi yang telah ditentukan dan aman.
“Ini bukan sekadar tradisi, tetapi juga harus memperhatikan aspek keselamatan. Semua aturan wajib dipatuhi,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan balon udara tidak hanya berdampak pada keselamatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.
Pelaku yang menerbangkan balon udara secara liar dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga dua tahun serta denda maksimal mencapai Rp500 juta.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus upaya preventif agar masyarakat lebih disiplin dalam mengikuti aturan.
Festival Balon Udara Wonosobo 2026 akan digelar di berbagai wilayah dengan jadwal sebagai berikut:
Wakapolres Wonosobo, Kompol Agustinus David Putraningtyas, menekankan bahwa keberhasilan festival tidak hanya bergantung pada aparat keamanan, tetapi juga pada sinergi seluruh pihak.
Ia mengajak semua elemen, mulai dari pemerintah daerah, panitia, hingga masyarakat untuk memiliki visi yang sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama festival berlangsung.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Jika semua pihak berkomitmen, maka festival ini bisa berjalan aman, tertib, dan sukses,” ujarnya.
Rapat koordinasi ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen seluruh pihak. Kesepakatan tersebut mencakup kepatuhan terhadap aturan penerbangan balon udara, pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat, serta dukungan terhadap upaya pencegahan dan penertiban balon udara liar.