Cilacap, Serayunews.com-Sejumlah pengamen tek-tek yang berada di persimpangan jalan diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Minggu (14/6/2020). Selain menganggu ketertiban, mereka juga tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.
Ada lima orang pengamen tek-tek, dua pengamen kencrung, dan satu pengemis ditertibkan petugas. Mereka ditertibkan karena melanggar Perda Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3).
“Kami menindak pengamen di sekitar pasar Sangkalputung, Blumun, dan Gumilir atau Tugu lilin, karena kita dapati mereka mengamen dan tidak pakai masker,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno, Senin (15/6/2020).
Mereka yang ditertibkan tersebut, dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan. Petugas tidak hanya membawa para pengamen tersebut, tetapi juga alat-alat yang digunakan untuk mengamen.
Para pengamen dan pengemis yang ditertibkan diberikan pembinaan, dan didata secara administratif, belum sampai ke ranah yustisi.
“Mereka, Kita berikan pembinaan, dan mengisi surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, alat musik sementara kita amankan sebagai efek jera, dan boleh diambil jika mereka tidak akan lagi melakukannya lagi,” katanya.