SERAYUNEWS– Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah satriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) wilayah Kedungreja Cilacap. Pelaku yang diamankan merupakan pengasuh ponpes berinisial MA (48).
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko menyampaikan, terduga pelaku diamankan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan korban pencabulan.
“Kemarin sudah diperiksa saksi-saksi lagi. Terus kemarin sudah kita tangkap. Pelaku sudah kita tahan. Pelaku salah satu pengasuh di pondok pesantren,” ujar Guntar, Rabu (25/9/2024).
Lebih lanjut, Kompol Guntar menyebut bahwa hasil pemeriksaan, terduga pelaku mencabuli santriwatinya lebih dari satu kali. Tindakan keji ini dia lakukan di beberapa tempat.
“Ada yang 4 kali, korban itu kaya diarahkan ke kamar mana gitu, terus di kamar mandi juga. Pelaku ini hanya mencabuli tidak sampai persetubuhan,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
“Kita saat ini sangkaannya masih (pasal) anak karena korbannya anak. Nanti kalau misalkan yang dewasa pakai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah Santriwati di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum pengasuhnya. Bahkan peristiwa ini sudah berlangsung beberapa tahun silam.
Berdasarkan keterangan salah satu orang tua korban berinisial MK (48) mengatakan, bahwa anaknya baru memberanikan diri bercerita setelah sudah menjadi santri di pondok tersebut usai peristiwa yang dialami anaknya terjadi saat masih kelas 3 SMA.
“Kejadiannya itu waktu anak saya kelas 3 SMA. Sekarang sudah kuliah semester 3. Di pondok itu 3 tahun sejak kelas 1 SMA. Anak saya usia 20 tahun,” ujarnya usai membuat laporan di Polresta Cilacap, Jumat (20/9/2024).
Menurut MK, dari informasi yang berkembang di masyarakat disinyalir jumlah korbannya banyak. Bahkan ia juga tidak menyangka jika anaknya turut menjadi korban.
“Informasi dari masyarakat banyak (korban) tapi saya tidak tahu apa anak saya jadi korban. Ternyata waktu pulang (kuliah) kemarin anak saya termasuk di dalamnya ikut jadi korban pelecehan seksual,” tuturnya.
Karena keluarga korban merasa tidak terima, sehingga akhirnya membuat laporan ke unit PPA Sat Reskrim Polresta Cilacap.
“Saya tidak terima, orang tersebut harus dihukum. Bagaimanapun saya selaku orangtua tidak terima,” ujarnya.